![]() |
Faisal Nasir, Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Padang. |
BentengSumbar.com --- Sesui batas akhir yang diberikan perusahaan Korea, Pemko Padang diminta secepatnya membebaskan seluruh bangunan di atas tanah kawasan KM 40 By Pass Padang. Mengingat deadline yang diberikan untuk penyelesaian itu sampai akhir Juli, maka fokus untuk menyelesaikan lahan yang terpakai untuk badan jalan.
“Artinya, lahan ini harus bebas dari bangunan, sehingga pengerjaan fisik dapat berjalan sesuai perencanaan,” ungkap Faisal Nasir, Anggota DPRD kota Padang, Jumat (24/7/2015).
Faisal juga mengatakan ketika pembahasan APBD P dengan Kabag pertanahan, tidak ada permasalahan lagi, tentu hal ini sudah selesai dengan keputusan konsolidasi. Ia meminta masyarakat harus proaktif karena keputusan dengan konsolidasi telah sesuai dengan surat keputusan yang sudah dilayangkan kepada niniak mamak, alim ulama, candiak pandai ditempat tersebut.
Pihaknya berharap dalam permasalahan terhadap konsolidasi tanah masyarakat yang terkena jalur pembangunan Jalan Bypass, pemko harus menyelesaikan dengan cara baik- baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Khusus terhadap gugatan ganti rugi yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, Pemko Padang akan mematuhi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Masyarakat tidak akan dirugikan, pemerintah wajib memenuhi hak-hak masyarakat,”ungkap Faisal. (by/mul)
“Artinya, lahan ini harus bebas dari bangunan, sehingga pengerjaan fisik dapat berjalan sesuai perencanaan,” ungkap Faisal Nasir, Anggota DPRD kota Padang, Jumat (24/7/2015).
Faisal juga mengatakan ketika pembahasan APBD P dengan Kabag pertanahan, tidak ada permasalahan lagi, tentu hal ini sudah selesai dengan keputusan konsolidasi. Ia meminta masyarakat harus proaktif karena keputusan dengan konsolidasi telah sesuai dengan surat keputusan yang sudah dilayangkan kepada niniak mamak, alim ulama, candiak pandai ditempat tersebut.
Pihaknya berharap dalam permasalahan terhadap konsolidasi tanah masyarakat yang terkena jalur pembangunan Jalan Bypass, pemko harus menyelesaikan dengan cara baik- baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Khusus terhadap gugatan ganti rugi yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan, Pemko Padang akan mematuhi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Masyarakat tidak akan dirugikan, pemerintah wajib memenuhi hak-hak masyarakat,”ungkap Faisal. (by/mul)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »