BentengSumbar.com --- Pejabat Gubernur Provinsi Sumatera Barat Reydonnyzar Moenek mengatakan, tidak direalisasikan program kegiatan yang berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat senilai Rp129 Miliar dikerenakan kurang mampunya Gubernur Sumbar (Irwan Prayitno, red) bersama tim anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memahami surat evaluasi dari Menteri Dalam Negeri tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat tahun anggaran 2015.
Hai itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (31/8/2015). Menurut Reydonnyzar Moenek, dana aspirasi yang menjadi pokok pikiran legislator tersebut telah dijamin oleh Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP No.16 Tahun 2010, PP No.58 Tahun 2005, Pemerdagri No. 13 tahun 2006, dan Pemendagri No. 54 tahun 2010.
"Maka pokok pikaran tersebut sah, dan bukan menjadi suatu hal yang tidak diperbolehkan, namun harus sesuai aturan," katanya.
Dikatakannya, dana aspirasi yang diperoleh anggota DPRD harus mendukung jalannya Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Setelah pembentukan RPJMD dengan masa lima tahun program kegiatan dan RKPD per satu tahunan, kemudian selanjutnya akan dibentuk Rancangan kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) yang menjadi kesepakatan bersama kepala daerah dengan anggota dewan.
"Jika pokok pikiran tersebut disepakati dan masuk pada KUA-PPAS karena sejalan dengan RKPD dan RPJMD yang menjadi visi misi kepala daerah, maka selanjutnya akan dimasukan pada Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dan PPKD," ujarnya.
Namun, pokok pikiran tersebut harus jabarkan secara rinci dalam bentuk program dan kegiatan per bidang dan urusan. Sehingga program kegiatan menjadi Rancangan kerja dan Anggaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD dan RKA-PPKD) akan menjadi RAPBD yang disepakati antara kepala daerah dengan Badan anggaran DPRD, tanpa melibatkan komisi.
"Selanjutnya, dalam pembahasan RAPBD yang disampaikan oleh kepala daerah pada awal bulan Oktober, nantinya bisa dibahas oleh SKPD dengan mitra komisi," katanya.
Ia menambahkan, baru pada akhir Novermber didapatkan persetujuan bersama dan dievaluasi oleh Menteri Dalam negeri. (z/ant)
Hai itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (31/8/2015). Menurut Reydonnyzar Moenek, dana aspirasi yang menjadi pokok pikiran legislator tersebut telah dijamin oleh Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, PP No.16 Tahun 2010, PP No.58 Tahun 2005, Pemerdagri No. 13 tahun 2006, dan Pemendagri No. 54 tahun 2010.
"Maka pokok pikaran tersebut sah, dan bukan menjadi suatu hal yang tidak diperbolehkan, namun harus sesuai aturan," katanya.
Dikatakannya, dana aspirasi yang diperoleh anggota DPRD harus mendukung jalannya Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Setelah pembentukan RPJMD dengan masa lima tahun program kegiatan dan RKPD per satu tahunan, kemudian selanjutnya akan dibentuk Rancangan kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) yang menjadi kesepakatan bersama kepala daerah dengan anggota dewan.
"Jika pokok pikiran tersebut disepakati dan masuk pada KUA-PPAS karena sejalan dengan RKPD dan RPJMD yang menjadi visi misi kepala daerah, maka selanjutnya akan dimasukan pada Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dan PPKD," ujarnya.
Namun, pokok pikiran tersebut harus jabarkan secara rinci dalam bentuk program dan kegiatan per bidang dan urusan. Sehingga program kegiatan menjadi Rancangan kerja dan Anggaran, Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD dan RKA-PPKD) akan menjadi RAPBD yang disepakati antara kepala daerah dengan Badan anggaran DPRD, tanpa melibatkan komisi.
"Selanjutnya, dalam pembahasan RAPBD yang disampaikan oleh kepala daerah pada awal bulan Oktober, nantinya bisa dibahas oleh SKPD dengan mitra komisi," katanya.
Ia menambahkan, baru pada akhir Novermber didapatkan persetujuan bersama dan dievaluasi oleh Menteri Dalam negeri. (z/ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »