Hanya 15 Orang Anggota DPRD Kota Padang yang Ambil Reses

Hanya 15 Orang Anggota DPRD Kota Padang yang Ambil Reses
BentengSumbar.com --- Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD. 

Reses adalah merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam  pemerintahan.

Demikian juga anggota DPRD Kota Padang. Selama enam hari mereka melakukan reses ke daerah pemilihannya (Dapil), pada tanggal 24 hingga 29 Agustus 2015. Namun ironis, dari 45 orang anggota DPRD Kota Padang, hanya sebagian kecil yang mengambil kegiatan reses ini. Padahal, kegiatan ini telah dijadwalkan oleh Bamus DPRD Kota Padang.

Sebagai Sekretaris DPRD Kota Padang H Ali Basar, SH., ketika dikonfirmasi, Senin (31/8/2015) mengakui sedikitnya anggota dewan yang mengambil kegiatan reses ini. Jumlah anggota dewan yang mengambil reses hanya sebanyak 15 orang. Secara pasti Ia tidak mengetahui penyebabnya, apatah lagi kegiatan ini sudah dianggarkan dalam APBD Kota Padang. 

"Anggota dewan yang mengambil reses hanya 15 orang. Padahal, surat tugas reses sudah kami serahkan kepada semua anggota dewan. Kami tak tahu persis alasan mereka tidak mengambil reses ini, mungkin karena kesibukan atau urusan lainnya," jelas Ali Basar.

Dikatakan Ali Basar, dari 15 orang anggota DPRD Kota Padang yang mengambil reses tersebut, 10 orang reses dengan menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, red) dan 5 orang lagi menggunakan dana pribadi. Masing-masing anggota dewan dianggarkan dana reses Rp15 juta. 

"Dari 15 itu, 5 orang diantaranya menggunakan dana pribadi, dan 10 orang menggunakan dana APBD. Reses itu kan pilihan, tidak wajib bagi anggota dewan. Mereka boleh mengambilnya, boleh tidak. Tetapi kami dari sekretariat wajib menfasilitasi mereka untuk kelancaran pelaksanaan reses tersebut," jelas mantan Kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang ini. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »