BentengSumbar.com --- Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Demokrat Gustin Pramona mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang nomor 21 tahun 2014 tentang Pengembangan Peranan Perempuan Dalam Pembangunan Berbasiskan Kelurahan, bertempat di Aula Kantor Camat Koto Tangah, Senin (21/9/2015).
Pada kesempatan tersebut, Gustin Pramona menjelaskan hak dan kewajiban perempuan dalam pembangunan. Sebagai bagian dari anak bangsa, perempuan memiliki andil besar dalam pelaksanaan pembangunan.
"Untuk itu, kita mengajak kaum perempuan untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan pembangunan, terutama di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Pada tingkat kelurahan, keterlibatan perempuan dalam pembangunan tidak terbatas dalam kegiatan sosial Tim Penggerak (TP) PKK saja, tetapi perempuan punya andil dalam penyusunan kegiatan pembangunan di kelurahan melalui kegiatan musrenbang pada tingkat kelurahan, ujarnya. (by/rel)
Pada kesempatan tersebut, Gustin Pramona menjelaskan hak dan kewajiban perempuan dalam pembangunan. Sebagai bagian dari anak bangsa, perempuan memiliki andil besar dalam pelaksanaan pembangunan.
"Untuk itu, kita mengajak kaum perempuan untuk terlibat aktif dalam pelaksanaan pembangunan, terutama di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Pada tingkat kelurahan, keterlibatan perempuan dalam pembangunan tidak terbatas dalam kegiatan sosial Tim Penggerak (TP) PKK saja, tetapi perempuan punya andil dalam penyusunan kegiatan pembangunan di kelurahan melalui kegiatan musrenbang pada tingkat kelurahan, ujarnya. (by/rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »