Irwan Prayitno dan Opini WTP

Irwan Prayitno dan Opini WTP
SALAH satu prestasi Irwan Prayitno Datuk Rajo Bandaro Basa yang tak terbantahkan selama menjadi Gubernur Sumatera Barat adalah keberhasilannya membawa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Sebanyak tiga kali berturut-turut, Pemprov Sumbar berhasil meraih WTP, yaitu pada tahun 2013, 2014, dan 2015. 

Catatan Pemprov Sumbar, pada 2009, pengelolaan keuangan Pemprov Sumbar mendapat penilaian disclaimer dari BPK RI. Namun setelah dibenahi secara bertahap, hasilnya semakin baik terbukti tahun 2010 dan 2011 Sumbar mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
 
“Sesungguhnya manusia terbaik yang anda tunjuk untuk bekerja adalah orang yang kuat dan amanah.” (QS. Al-Qashas ayat 26). "Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami selama mereka sabar. Dan mereka meyakini ayat-ayat kami." (QS. As Sajdah Ayat 24).

Opini BPK RI merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Opini WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Ditangan Irwan, Pemprov Sumbar mencatat sejarah baru, yaitu memperoleh opini WTP dari BPK RI pada tahun 2013. BPK-RI memberikan WTP atas LKPD tahun 2012 atas dasar pertimbangan; peningkatan nilai aset lain-lain secara signifikan; melakukan inventarisasi; dan penilaian ulang atas aset tetap. Aset tidak dapat diklasifikasi sebagai aset tetap, seperti aset tidak bermanfaat, aset dalam penelusuran, dan aset dimanfaatkan pihak lain direklasifikasi ke aset lain-lain. Sesuai rencana aksi penyelesaian pengelolaan aset lain-lain, gubernur Sumbar sudah berkomitmen menyelesaikan permasalahan aset lain-lain tidak bermanfaat dalam penelusuran, dan aset dimanfaatkan pihak lain tersebut.

Prestasi ini menjadi momentum dalam mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan dan ditingkatkan. Menurut Irwan, keberhasilan  Pemprov Sumbar meraih opini WTP tersebut, merupakan kerja keras semua unit kerja, serta dukungan dan dorongan dari mitra kerja.

Pengawasan terhadap pelaksanaan APBD, menurut Irwan, sudah lengkap dilakukan inspektorat sesuai  PP No 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Lalu, dilakukan pengawasan internal secara berkala kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemprov. Selain itu, dibawah kepemimpinan Irwan, Pemprov Sumbar terus melakukan inventarisasi aset tetap dan aset lainnya sesuai standar akuntansi pemerintah PP No.17/2010. Lalu, menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan BPK-RI tahun 2012 dan tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan sumberdaya manusia (SDM) profesional bidang keuangan daerah, dan rapat-rapat koordinasi rutin di SKPD secara intensif.  Opini WTP yang terima, menjadi titik awal menuju pengelolaan keuangan benar-benar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tahun 2014, Pemprov Sumbar kembali meraih opini WTP. Ini untuk kedua kalinya Sumbar meraih penghargaan bergengsi dibidang pelaporan keuangan daerah tersebut. Menurut Irwan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Pasal 33 Ayat (3), telah dilaksanakan Review oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Barat sebelum diserahkan ke BPK-RI. Dari Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013, berdasarkan Surat Tugas tanggal 26 April 2014.
Sepanjang tahun 2013, Pemprov Sumbar berusaha mempertahankan predikat opini WTP dengan mematuhi ketentuan yang ada, menyajikan laporan keuangan menurut standar akuntansi pemerintah serta menindaklanjuti temuan tahun sebelumnya. Paragraf penjelasan dalam opini BPK tahun lalu adalah mengenai aset lain-lain senilai satu trilyun empat puluh dua milyar rupiah lebih. Selama tahun 2013 Pemprov Sumbar menyelesaikan permasalahan tersebut secara bertahap dan telah berhasil mengurangi senilai empat ratus dua puluh sembilan milyar rupiah lebih, berupa: penghapusan aset, penghapusan pencatatan ganda, hibah kepada pihak ketiga dan reklasifikasi aset. Penyelesaian masalah tersebut dilakukan sebagai implemenatasi rencana aksi penyelesaian tindak lanjut temuan BPK termasuk dengan melaksanakan sensus barang, dengan demikian Opini WTP kembali dapat peroleh.

Pada tahun 2015, Pemprov Sumbar kembali meraih opini WTP. Ini adalah penilaian opini WTP yang kali ketiga diterima Pemprov Sumbar. Opini kali ini untuk kedua kalinya dalam bentuk WTP penuh. Dimulai pada penilaian LKPD 2012 Sumbar menerima WTP dengan catatan, kemudian LKPD 2013 dan LKPD 2014 Pemprov Sumbar menerima WTP penuh. Kebijakan pengelolaan keuangan daerah ini terlaksana dengan baik sebagaimana yang tergambar dalam LKPJ akhir masa jabatan gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Opini yang diberikan BPK tersebut berdasarkan laporan keuangan Pemprov Sumbar tahun 2014 untuk diaudit. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah diubah dengan Perppu Nomor 2 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2014.

Pelaporan keuangan tersebut juga berpedoman kepada Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemerikasaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk BPK RI tersebut di antaranya, buku laporan keuangan pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2014 yang berisi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Kemudian, buku rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2014 beserta lampirannya. Selanjutnya, buku rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran pelaksanaan APBD 2014 berserta lampirannya.
Pada saat penyerahan opini WTP tersebut pada tanggal 12 Maret 2015, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irawan Rahim memuji kepemimpinan Irwan Prayitno. Menurutnya, Irwan Prayitno perlu diberikan penghargaan sebagai gubernur. Sebab, dengan diraihnya opini WTP merupakan bukti, selama masa jabatannya sebagai gubernur, Irwan Prayitno telah melaksanakannya dengan baik dari tahun 2010 hingga 2015. Hendra pun mengatakan, terhadap capaian yang diperoleh tersebut, juga perlu diberikan penghargaan kepada seluruh jajaran dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan prinsip. Prinsip yang telah dilaksanakan tersebut di antaranya prinsip efektabilitas, efisiensi, akuntabel dan transparan.

Robbanaa aatinaa min ladunka rohmatan wa hayyi lanaa min amrinaa rosyadaa. Laa ilaha illa anta subhanaka inni kuntu minadz dzolimin. Ya Allah, berilah rahmat pada kami dan beri kami petunjuk yang lurus serta sempurna. Tidak ada Tuhan selain Engkau. Maha Suci Engkau, sungguh aku termasuk orang‐orang yang zholim. Wallahu a'alam bishawab.

Ditulis Oleh :
Zamri Yahya
Waki Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX Kota Padang dan salah seorang pimpinan di Bara Online Media (BOM)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »