Pro Kontra, Pembahasan Anggaran Bansos Alot

Pro Kontra, Pembahasan Bansos Alot
BentengSumbar.com --- Dana Bantuan Sosial (Bansos) saaat ini sedang dalam pembahasan baik oleh DPRD maupan Pemko. Bahkan dalam pembahasannya bansos pun terjadi prokontra. Alotnya pembahasan Bansos, membuat tensi anggota DPRD Kota Padang memuncak.

Bahkan  sejumlah anggota dewan di DPRD Padang mengancam tidak akan menandatangani APBD Kota Padang 2016. Ancaman itu disebabkan masih banyaknya dana bantuan sosial yang belum dicairkan oleh Pemko Padang.

Anggota DPRD Padang, Zulhardi Z Latif mengatakan, masih banyak dana bantuan sosial yang belum dicairkan oleh Pemko Padang hingga akhir tahun ini. Padahal, Pemko Padang sudah harus melakukan pencairan.’

"Kasihan kita  Masyarakat sangat mengharapkan pencairan dana bantuan yang telah disahkan tersebut," kata Ketua Komisi IV DPRD kota Padang ini kemarin (12/11).

Menurut Zulhardi lagi, , secara administrasi tidak ada persoalan dengan pencairan dana bansos. Sampai  saat ini kita Tidak mengetahui apa  alasan  pemko yang terkesan menahan  realisasiny, padahal kami telah menghimbau Walikota cq SKPD terkait untuk segera mengalokasikan dana Bansos.

"Makanya saya dan beberapa anggota dewan lainnya   berencana "menyandra" APBD Kota Padang. ‘’Kami  meminta pimpinan dewan untuk tidak menandatangani walaupun pembahasannya telah dilakukan," ungkap anggota Fraksi Golkar ini.

Hal yang sama juga dikatakan Anggota DPRD Padang Ilham Maulana. Dia mengaku setuju dengan usulan teman lainnya untuk menangguhkan penandatanganan APBD 2016, apabila dana bansos tidak juga dicairkan. Pencairan dana bansos berkaitan langsung dengan masyarakat. Semakin lama pencairan, akan semakin lama pula masyarakat berharap.

"Saya setuju. Pencairan dana bansos mesti didorong," kata anggota Komisi II DPRD kota Padang ini.

Dikatakan Ilham,dalam  pembahasan Dana Bansos tidak masalah. Dewan lanjut melakukan pembahasan. Hanya penandatangan yang ditunda sampai dana dicairkan. Apabila tidak juga dicairkan, APBD tetap tidak akan ditandatangi walaupun tenggat waktu sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2016 habis.

Seperti dikatehui, jika APBD  Kota Padang tahun 2016 tidak kliar sampai 30 Desember 2015 maka kota Padang akan mendapat sanksi.Dan itu  Seperti yang diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 321 ayat 2. Pasal itu menyebutkan, "DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak- hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama 6 bulan." (by/yr)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »