Cakada yang Bermain Politik Uang Sudah Pasti Koruptor

Cakada yang Bermain Politik Uang Sudah Pasti Koruptor
BentengSumbar.com --- Sebagai Direktur Eksekutif LSM Mamak Ranah Minang, Drs Syahrial Aziz berpandangan, Calon Kepala Daerah (Cakada) yang doyan bermain politik uang sudah dapat dipastikan seorang koruptor. Apatah lagi, dalam ajaran agama, seseorang yang menyuap dan menerima suap, dilaknat oleh Allah swt, lebih jahat dari Abu Lahab.

"Saya pernah membaca sebuah hadis dari Abdullah bin Amru r.a. Ia berkata, Rasulullah saw, bersabda: "kutukan Allah menimpa atas orang yang menyuap dan yang menerima suap." Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Khamsah (lima perawi) selain An-Nasa’i dan dinilai sahih oleh At-Tirmidzi. Sedangkan dalam hadits riwayat Tsauban, dikatakan, "Rasulullah SAW telah melaknat Tukang Suap, Penerima Suap, dan yang menjadi perantara dari kedua belah pihak." ungkapnya dalam sebuah diskusi di Lapau Politik Urang Padang, Jalan Siak No. 4 Padang, Selasa (8/12/2015) malam.

Ia mengatakan, perilaku politik uang sama dengan suap, politik uang adalah semua tindakan yang disengaja memberi atau menjanjikan uang atau materi lainya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu. Politik uang jelas merupakan bentuk pembodohan kepada rakyat, dan melanggar etika berdemokrasi.

Menurut alumnus Pondok Pesantren Thawalib Padang Panjang ini, meski tidak ada sanksi pidana untuk pelanggaran politik uang dalam UU Pilkada, tindakan itu masih bisa dipidana dengan menggunakan KUHP atau aturan lain. UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2) dapat menjerat pelaku politik uang.

Ayat 1 berbunyi, "Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah." Sedangkan ayat 2, "Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap."

Syahrial Aziz mengakui sulitnya menjerat praktek politik uang dalam Pilkada serentak 2015 ini karena sebagian besar dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak menggunakan identitas sebagai tim sukses. Namun masyarakat dapat saja melaporkan pelaku politik uang ini kepada pihak Kepolisian, jika ditemukan di lapangan.

"Saya menghimbau masyarakat yang menginginkan Pilkada ini berintegritas dan menghasilkan pemimpin yang baik, jujur, dan amanah, agar menolak segala bentuk politik uang. Jika ditemukan pelaku politik uang, laporkan saja kepada pihak Kepolisian," cakap alumnus Fakultas Dakwah IAIN Imam Bonjol Padang ini.


Sementara itu, menurut Okdonald, Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Kebijakan Publik LSM SOPAN Sumbar, politik uang  atau money politic merupakan salah satu bentuk dari keburukan gerakan politik yang menjurus pada penyesatan pendidikan politik pada masyarakat. Dan money politik dilihat dari kacamata  hukum merupakan bagian dari bentuk pelanggaran terhadap UU Pemilukada, bahkan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU.

"Kalau ada calon kepala daerah yang melakukan money politic melalui kaki tangannya dan tertangkap tangan oleh siapa pun juga, maka yang bersangkutan harus diproses secara hukum. Dan perlu dicatat bahwa money politic hanya menciptakan penguasa atau pemimpin yang korup," tegasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »