![]() |
Adib Alfikrie, Pj Kepala Dispenda Kota Padang. |
BENTENGSUMBAR.COM, PADANG --- Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang, mengevaluasi hasil kinerjanya di penghujung masa kerja di tahun 2015. SKPD yang baru menjadi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tersendiri ini, berencana akan membuat berbagai terobosan baru demi lebih menunjang pencapaian kinerja pada 2016 mendatang.
Menurut Kepala Dispenda Padang, Adib Alfikri, memang diakui dari awal Dispenda terbentuk pada September, hingga Desember pihaknya harus bekerja ekstra demi memenuhi target yang direncanakan. Ini disebabkan, kondisi penerimaan pajak daerah pada September, hanya mencapai 56 persen yang seharusnya minimal 75 persen di bulan tersebut.
“Memang tidak dipungkiri, kendala dalam pemungutan pajak masih ada, seperti kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam membayar pajak. Padahal dengan taat membayar pajak, seharusnya menjadi kebanggaan, karena telah turut berperan membangun daerah,” terang Adib di sela pertemuan dengan beberapa awak media massa di Ruangan VIP Restauran Lamun Ombak Rabu (30/12).
Setelah itu, Kabid Penagihan dan Pengawasan Dispenda Padang, Firdaus menyebutkan, adapun wajib pajak yang dikelola Dispenda ada 11 jenis wajib pajak. Diantaranya pajak hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak reklame, PPJ, pajak parkir, pajak air dan tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logan dan batuan, pajak BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dari 11 wajib pajak ini, ada 4 wajib pajak yang telah membayar pajaknya 100 persen. Selebihnya, memang ada yang susah untuk mencapai hasil tersebut. Untuk itu, ke depan kita akan terus upayakan agar bisa mencapainya,” terang Firdaus.
Kemudian Lanjut Firdaus, realisasi penerimaan pajak hingga saat ini yaitu, untuk pajak hotel 81,82 persen, pajak restoran 97,39, pajak hiburan 78,45 persen, pajak reklame 102,1 persen, P.P.J 100,79 persen, pajak parkir 127,06 persen, pajak air dan tanah 73,62 persen, pajak sarang burung walet 100 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan 94,02 persen, pajak BPHTB 105,76 persen dan Pajak Bumi dan Bangunan 82,05 persen.
"Dari keseluruhannya, penerimaan pajak daerah mencapai 94,52 persen dan ini hasil yang cukup maksimal. Kita yakin, pada 2016 nanti akan meningkat, karena ini dalam mewujudkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang sebanyak Rp 1 triliun di 2019 nanti,” imbuh Firdaus.
Kepala Seksi (Kasi) Bina Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Dipenda Padang, Ade Hendrama juga menambahkan, ia menyatakan siap untuk menjalankan kiat-kiat dan formula baru yang dilakukan Dispenda pada 2016 mendatang.
“Diantaranya, berupa memberikan sosialisasi dan informasi seputar pajak secara intens, kemudian melakukan pendekatan kepada semua pihak dan menerapkan terobosan baru yang sudah disiapkan,” paparnya. (david)
Menurut Kepala Dispenda Padang, Adib Alfikri, memang diakui dari awal Dispenda terbentuk pada September, hingga Desember pihaknya harus bekerja ekstra demi memenuhi target yang direncanakan. Ini disebabkan, kondisi penerimaan pajak daerah pada September, hanya mencapai 56 persen yang seharusnya minimal 75 persen di bulan tersebut.
“Memang tidak dipungkiri, kendala dalam pemungutan pajak masih ada, seperti kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam membayar pajak. Padahal dengan taat membayar pajak, seharusnya menjadi kebanggaan, karena telah turut berperan membangun daerah,” terang Adib di sela pertemuan dengan beberapa awak media massa di Ruangan VIP Restauran Lamun Ombak Rabu (30/12).
Setelah itu, Kabid Penagihan dan Pengawasan Dispenda Padang, Firdaus menyebutkan, adapun wajib pajak yang dikelola Dispenda ada 11 jenis wajib pajak. Diantaranya pajak hotel, pajak restauran, pajak hiburan, pajak reklame, PPJ, pajak parkir, pajak air dan tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logan dan batuan, pajak BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Dari 11 wajib pajak ini, ada 4 wajib pajak yang telah membayar pajaknya 100 persen. Selebihnya, memang ada yang susah untuk mencapai hasil tersebut. Untuk itu, ke depan kita akan terus upayakan agar bisa mencapainya,” terang Firdaus.
Kemudian Lanjut Firdaus, realisasi penerimaan pajak hingga saat ini yaitu, untuk pajak hotel 81,82 persen, pajak restoran 97,39, pajak hiburan 78,45 persen, pajak reklame 102,1 persen, P.P.J 100,79 persen, pajak parkir 127,06 persen, pajak air dan tanah 73,62 persen, pajak sarang burung walet 100 persen, pajak mineral bukan logam dan batuan 94,02 persen, pajak BPHTB 105,76 persen dan Pajak Bumi dan Bangunan 82,05 persen.
"Dari keseluruhannya, penerimaan pajak daerah mencapai 94,52 persen dan ini hasil yang cukup maksimal. Kita yakin, pada 2016 nanti akan meningkat, karena ini dalam mewujudkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang sebanyak Rp 1 triliun di 2019 nanti,” imbuh Firdaus.
Kepala Seksi (Kasi) Bina Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Dipenda Padang, Ade Hendrama juga menambahkan, ia menyatakan siap untuk menjalankan kiat-kiat dan formula baru yang dilakukan Dispenda pada 2016 mendatang.
“Diantaranya, berupa memberikan sosialisasi dan informasi seputar pajak secara intens, kemudian melakukan pendekatan kepada semua pihak dan menerapkan terobosan baru yang sudah disiapkan,” paparnya. (david)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »