Irwan Prayitno Laporkan Pembagian 'Zakat Politik' ke Bawaslu

Irwan Prayitno Laporkan Pembagian 'Zakat Politik' ke Bawaslu
BEBERAPA hari belakangan, publik Sumatera Barat dihebohkan oleh pembagian zakat yang dilakukan oleh salah seorang pengusaha sukses di daerah ini. Zakat yang dibagi-bagikan tersebut berupa beras dan uang. Menurut salah seorang warga yang menerima, beras yang mereka terima sekitar 3 Kg lebih atau sekitar tiga gantang dan uang Rp30 ribu. Ada juga warga yang mengaku kalau uang yang mereka terima Rp50 ribu. Pembagian beras dan uang tersebut dibarengi himbauan memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur tertentu pada tanggal 9 Desember 2015.
Tentu pembagian zakat, yang katanya zakat harta ini, sangat jangggal sekali. Betapa tidak, pembagian dilakukan pada saat proses Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat 2015. Lebih tepatnya zakat beras plus uang tersebut  dinamakan 'zakat politik' ketimbang zakat harta. Sebab, jika zakat harta (maal), tentulah berupa lembaran rupiah dan besarannya sesuai ketentuan fiqh zakat, sebagaimana diajarkan agama Islam.  

Besaran zakat harta (maal) adalah 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun (tabungan dan investasi). Harta yang wajib dibayarkan zakat maal adalah emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, binatang ternak, benda usaha (uang, barang dagangan, alat usaha yang menghasilkan) dan harta temuan. Perhitungan untuk hasil pertanian, peternakan, dan harta temuan ada ketentuan yang berbeda dalam hal nisab maupun besaran zakatnya. Ada juga buku yang berpendapat nisab emas adalah 93,6 gram dan perak 672 gr. Untuk lebih mudah bisa kita konversi ke rupiah dulu.

Sebagai contoh soal, misalnya Mr. Boco punya tabungan di Bank Napi Rp100 juta rupiah, deposito sebesar Rp200 juta rupiah, rumah-rumah kedua yang dikontrakkan senilai 500 juta rupiah dan emas perak senilai Rp200 juta. Total harta yakni 1 milyar rupiah. Semua harta sudah dimiliki sejak satu tahun yang lalu. Jika harga 1 gram emas sebesar Rp. 250.000,- maka batas nisab zakat maal adalah Rp. 21.250.000,-. Karena harta Mr. Boco lebih dari limit nisab, maka ia harus membayar zakat mall sebesar Rp. 1 milyar x 2,5% = Rp25 juta rupiah per tahun.

Kuat dugaan, zakat yang dibagi-bagikan tersebut adalah praktek politik uang yang dibungkus dengan simbol agama berupa zakat. Makanya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Prof DR H Irwan Prayitno, Psi, MSc., Datuk Rajo Bandaro Basa dan Drs H Nasrul Abit, MBA., merasa dirugikan. Dugaan politik uang tersebuttelah dilaporkan oleh Irwan Prayitno ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat, Minggu (6/12/2015) siang.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan usai melaporkan kasus tersebut, Irwan Prayitno mengatakan, dugaan politik uang yang ditemukan oleh Tim IP-NA di lapangan untuk memilih calon tertentu, dengan cara membagi-bagikan beras, magicjar, dan uang. Pembagiannya dilakukan oleh beberapa orang Ketua RT, RW, dan orang-orang tertentu dengan bisikan untuk memilih salah satu pasangan calon dengan memberikan kartu nama dan stiker. Penyandang dananya adalah tokoh tertentu yang berafiliasi pada calon tertentu.
Menurut Irwan Prayitno, dugaan wilayah yang dibagikan di Kota Padang: Taruko dan Kampung Marapak Kalumbuk, Parak Rumbio Sungai Sapih, Lubuk Lintah, Ampang, Cubadak Aia, Alai, Purus Kebun, Marapalam, Guo Kuranji, Alai Limau Manih, Cupak Tangah Pauh, Bungus Timur, Sebagian Koto Tangah, Padang Sarai, Kayu Kalek, Purus, Ulak Karang, Nanggalo, Siteba, Pasir Nan Tigo, Kubuang Gantiang, Lambuang Bukik, Korong Gadang, Lapau Munggu, Rimbo Tarok, Pasa Lalang, Kurao Pagang, Kuranji sebagian besar, daerah-daerah tepian Padang dan lain-lain.

Untuk daerah Kabupaten Agam, jelas Irwan Prayitno, ditemukan oleh Tim dan juga berdasarkan laporan masyarakat, terjadi di daerah Sungai Pua, Palembayan, dan lain-lain. Berdasarkan informasi Tim IP-NA di lapangan, hal ini akan berlanjut sampai hari pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015. Tim IP-NA juga mendapat informasi, ada orang-orang tertentu yang nanti akan melakukan tindakan-tindakan melawan hukum untuk mengarahkan orang memilih calon tertentu.

Selain dugaan praktek politik uang, Tim IP-NA juga menemukan tindakan yan akan dilakukan oleh Tim IT calon tertentu untuk melakukan kampanye pada tanggal 9 Desember 2015 untuk memilih calon tersebut. Dimana mereka sudah mendapat nomor kontak, dan BBM masyarakat se-Sumatera Barat. SMS akan disebarkan pada pagi hari tanggal 9 Desember 2015 untuk memilih calon tertentu.

Tak hanya itu, Tim IP-NA juga menemukan dugaan iklan kampanye berbayar calon tertentu di Media Sosial yang sudah dilaporkan oleh Tim Hukum ke Bawaslu Sumbar pada tanggal 3 Desember 2015. Ironisnya, Tim IP-NA menemukan pelibatan Wali Nagari untuk mendukung salah satu pasangan calon, berdasarkan berita salah satu Surat Kabar. Hal ini sudah pula dilaporkan oleh Tim Hukum IP-NA ke Bawaslu Sumbar pada tanggal 4 Desember 2015.

Irwan Prayitno mengatakan, dugaan praktek politik uang (money politics) ini melanggar ketentuan hukum Pidana berdasarkan Pasal 149 ayat (1) dan (1), yaitu sanksi Pidana Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Sedangkan iklan kampanye berbayar melanggar Pasal 68 ayat (3) PKPU No. 7 tahun 2015. Sanksinya bisa saja pembatalan sebagai calon. Adapun tindakan pelibatan Wali Nagari melanggar Pasal 70 ayat (1) huruf C UU No. 1 Tahun 2015 jo UU No. 8 Tahun 2015, dengan sanksi berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
"Kami meminta pihak-pihak terkait, baik Bawaslu, KPU, beserta jajarannya, pihak Kepolisian beserta jajarannya untuk melakukan tindakan hukum dan pencegahan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan guna terciptanya pilkada damai, aman, jujur, dan adil," ungkap Irwan Prayitno, didampingi pengacaranya dari Kantor Hukum Zulhesni, SH. & Assciates, dan Wakil Sekretaris Tim Relawan IP-NA Novermal Yuska.

Ditulis Oleh :
Zamri Yahya, SHI
Salah Seorang Pimpinan Bara Online Media

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »