Nasib Penjual Kacang Rebus di Pantai Padang Pasca Penertiban ?

Nasib Penjual Kacang Rebus di Pantai Padang Setelah Penertiban ?
Penertiban yang dilakukan di kawasan Pantai Padang. 
PAGI-PAGI, salah seorang penjual kacang rebus yang biasa berjualan di Pantai Padang, sudah datang bertamu ke rumah penulis. Maksud kedatangannya adalah ingin berdiskusi dengan penulis, karena Sabtu kemaren dirinya mulai dilarang berjualan di kawasan Pantai Padang. Bahkan, dia sempat ribut dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena pelarangan tersebut.
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (an-Nisâ ayat 34). "Harta yang dikeluarkan sebagai makanan untukmu dinilai sebagai sedekah untukmu. Begitu pula makanan yang engkau beri pada anakmu, itu pun dinilai sedekah. Begitu juga makanan yang engkau beri pada istrimu, itu pun bernilai sedekah untukmu. Juga makanan yang engkau beri pada pembantumu, itu juga termasuk sedekah." (HR. Ahmad).

Adalah kewajiban seorang kepala rumah tangga mencari nafkah halal bagi istri dan anaknya. Secara bahasa, nafkah artinya sesuatu yang dibelanjakan sehingga habis tidak tersisa. Sedangkan secara istilah syari’at artinya; mencukupi kebutuhan siapapun yang ditanggungnya, baik berupa makanan, minuman pakaian, atau tempat tinggal.

Bahkan Islam mengajarkan, seorang suami atau ayah, yang mati dalam mencari nafkah untuk istri dan anaknya, maka matinya dianggap sebagai mati syahid. Nafkah yang diberikan kepada anak bininya tersebut dianggap sedekah yang teramat mulia dan bernilai ibadah tertinggi. Secara fitrah, sudah menjadi tugas dan kewajiban seorang pemimpin keluarga dalam mencari nafkah. Tak hanya pada manusia, fitrah ini pun terdapat dikalangan hewan.

Sebagai seorang suami, lelaki yang berprofesi sebagai penjual kacang rebus yang datang ke rumah penulis tersebut, memiliki kewajiban untuk menafkahi anak bininya. Makanya, dia rela berjualan kacang rebus dari pagi sampai sore di kawasan Pantai Padang, tak peduli hujan atau panas, dia terus berjualan sampai kacang rebusnya habis.

Harapannya tentu, hasil penjualan kacang rebus tersebut dapat memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Walau berpenghasilan tidak seberapa, namun hanya itu pekerjaan yang bisa dia lakukan untuk mencari makan bagi kelaurganya. Baginya, yang terpenting, pekerjaan menjual kacang rebus menghasilkan nafkah yang halal bagi anak bininya, bukan nafkah yang haram dari hasil mencuri, merampok, menipu atau korupsi.
"Maka apakah kiranya jika kalian berkuasa maka kalian akan berbuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan kalian? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka." (QS. Muhammad ayat 22-23). "Allah akan bertanya pada setiap pemimpin atas apa yang ia pimpin, apakah ia memperhatikan atau melalaikannya." (HR. Ibnu Hibban).

Sudah umum orang mengetahui, kalau penjual kacang rebus rata-rata berasal dari daerah Kuranji dan Pauh, Nanggalo, dan Koto Tangah. Mereka berjualan secara keliling dengan "manjunjuang" dagangannya di atas kepala di kawasan-kawasan objek wisata yang ada di Kota Padang. Rata-rata penulis kenal dengan mereka.

Jika penulis lagi nongkrong menikmati keindahan Pantai Padang, jika mereka lewat di depan penulis, maka kebanyakan mereka bertegur sapa dan meninggalkan satu dua "tekong" kacang rebus untuk penulis. Ya, rata-rata mereka adalah orang kampung penulis, orang kampung Wakil Walikota Emzalmi, orang kampung Gubernur terpilih Prof DR H Irwan Prayitno, Psi, MSc., Datuk Rajo Bandaro Basa.

Ketika berdiskusi pagi ini dengan penulis, mereka setuju dengan Pantai Padang yang indah, tertib, nyaman, bersih, dan asri. Mereka bersyukur Pemko Padang mampu melakukan penertiban, setelah bertahun-tahun pantai yang menjadi lokasi mereka mencari nafkah sembraut.

Dalam berjualan, mereka mengaku tidak ngatem di satu titik, tetapi secara mobil dari ujung ke ujung Pantai Padang. Jika ada pembeli yang membeli kacang rebus mereka, maka mereka pun menjual kacang rebus mereka dengan standar yang jelas. Agar sampah tak berserakan, mereka pun memberikan satu kantong plastik kepada pembeli untuk tempat sampah.
Dengan tegas mereka menyampaikan kepada penulis, sudah menjadi kewajiban dari pemerintah atau orang-orang yang berkuasa di negeri ini untuk menegakan aturan. Tujuan penegakan aturan itu sendiri adalah untuk menciptakan ketertiban. Salah satunya adalah aturan untuk menciptkan objek wisata yang nyaman, asri, aman, dan bersih.

Menurut mereka, dengan indahnya Pantai Padang, dengan nyamannya Pantai Padang, dengan amanya Pantai Padang, dengan bersihnya Pantai Padang, maka akan banyak orang yang datang. Dan itu tentu peluang bagi mereka untuk meraup rezeki dari para pengunjung dengan menjual kacang rebus. 

Namun, tentunya penegakan aturan tersebut tidak pula berujung kepada putusnya harapan seseorang mencari nafkah bagi keluarganya. Aturan wajib ditegakan, tetapi pelarangan seseorang untuk berjualan kacang rebus atau yang lainnya, tidak boleh pula dilakukan. Penertiban harus dilakukan agar tercipta objek wisata yang indah, aman, nyaman, bersih dan asri, tetapi penertiban tersebut bukan melarang pedagang kacang rebus berjualan secara mutlak.

Apatah lagi momen malam tahun baru yang sebentar lagi datang, tentunya akan banyak orang yang berkunjung ke Pantai Padang. Mereka ingin berjualan, sekedar mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan anak bini mereka. Dan mereka meminta Pemko Padang memberikan solusi bagi mereka agar dapat berjualan kacang rebus.

Padang, 30 Desember 2015

Ditulis Oleh :
Zamri Yahya
Wakil Ketua Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX Kuranji dan Wakil Ketua Pemuda Demokrat Pauh

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »