HEADLINE
Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Kali Ini Diduga Aniaya Anggota Banser    
Senin, Februari 02, 2026

On Senin, Februari 02, 2026

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Kali Ini Diduga Aniaya Anggota Banser
Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026.

BENTENGSUMBAR.COM
- Tokoh agama Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kali ini diduga menganiaya seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna atau Banser Kota Tangerang. Di kasus kali ini, bahkan penyidik kepolisian sudah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka.

Penetapan Habib Bahar sebagai tersangka dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Minggu, 1 Februari 2026. “Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka [Bahar Bin Smith] untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," katanya dikutip dari VIVA.co.id.

Dia menjelaskan, Habib Bahar berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. penetapan tersangka ini telah tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026.

Awaludin memaparkan, penetapan tersangka terhadap Habib Bahar diputuskan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup. Penyidik lantas melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa Habib Bahar sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. 

Awaludin menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kasus itu, Habib Bahar disangka melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Untuk diketahui, dugaan penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, pada 21 September  2025. Saat itu, Habib Bahar hadir sebagai penceramah di satu acara. Seorang anggota Banser atau korban datang ke lokasi dengan tujuan untuk mendengarkan ceramah Habib Bahar.

Di lokasi, korban berbaur coba bersalaman dengan Habib Bahar. Namun, sekelompok orang yang mengawal kegiatan mengadang korbang. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Nah, di ruangan itulah korban diduga dianiaya secara fisik hingga babak belur. (*) 

Sumber: Viva

Dukung Prabowo Bereskan BEI, Ketum GPA: Tangkap Semua Pihak yang Terlibat    
Senin, Februari 02, 2026

On Senin, Februari 02, 2026

Dukung Prabowo Bereskan BEI, Ketum GPA: Tangkap Semua Pihak yang Terlibat
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian mendukung langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membereskan kekacauan di BEI. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al-Washliyah (PP GPA) Aminullah Siagian mendukung langkah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membereskan kekacauan di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah IHSG anjlok hingga sepuluh persen dan perdagangan dihentikan (trading halt), Rabu (28/1).

Aminullah menilai kejatuhan IHSG yang dipicu keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) membekukan rebalancing indeks Indonesia merupakan tamparan keras bagi kedaulatan pasar modal nasional. 

Dia mengatakan hal itu juga menjadi bukti nyata kegagalan tata kelola BEI serta lemahnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Ini bukan sekadar volatilitas pasar. Ini krisis kepercayaan. Pengunduran diri pimpinan BEI dan OJK bukan bentuk tanggung jawab, melainkan akibat langsung dari buruknya pengelolaan dan lemahnya pengawasan yang memberi ruang bebas bagi praktik penggorengan saham dan skema manipulatif,” ujar Aminullah di Jakarta, Minggu (1/2).  

Menurutnya, kondisi tersebut dimanfaatkan bandar saham dan oligarki pasar yang bermain kotor, sedangkan investor kecil menjadi korban utama.  

Dampaknya tidak hanya kerugian ritel domestik, tetapi juga sanksi indeks global dan derasnya arus modal keluar negeri. 

Aminullah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polri dan Kejaksaan Agung yang telah turun tangan mengusut persoalan ini.  

Dia mendesak penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu. 

“Usut tuntas. Tangkap semua pihak yang terlibat, baik di BEI, OJK, maupun jaringan bandar dan oligarki pasar. Negara tidak boleh kalah oleh segelintir elite yang merusak sistem dan merampok kepercayaan publik,” ujarnya. 

Dia menegaskan pembersihan pasar modal merupakan ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam menegakkan kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan pasar modal kembali berpihak pada kepentingan rakyat. 

“Pasar modal bukan kasino oligarki. Ini momentum Presiden Prabowo menunjukkan keberanian politik berdiri di pihak rakyat, bukan pemodal rakus,” kata Aminullah. (*) 

Sumber: JPNN.com

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace    
Senin, Februari 02, 2026

On Senin, Februari 02, 2026

Serang Pengungsi Gaza, Israel Harus Dikeluarkan dari Board of Peace
Kecaman keras diutarakan  Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, atas serangan mematikan yang dilancarkan Israel ke Kamp Pengungsi Ghaith, Al-Mawasi, Khan Younis, Jalur Gaza. (Foto:Net). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kecaman keras diutarakan  Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, atas serangan mematikan yang dilancarkan Israel ke Kamp Pengungsi Ghaith, Al-Mawasi, Khan Younis, Jalur Gaza. Serangan tersebut menyebabkan puluhan warga Palestina syahid.

Syamsu Rizal yang akrab disapa Deng Ical menilai serangan itu sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan yang terang-terangan dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Ini adalah serangan biadab yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan merusak gencatan senjata. Dunia internasional tidak boleh diam,” tegas Deng Ical dikutip di Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Ia menyoroti fakta bahwa serangan tersebut terjadi tak lama setelah deklarasi pembentukan Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Aksi Israel justru menghancurkan kredibilitas lembaga perdamaian yang baru dibentuk itu.

“Serangan ini merusak gencatan senjata sekaligus mencoreng citra Board of Peace. Israel jelas tidak layak menjadi anggota Dewan Perdamaian,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Deng Ical menegaskan bahwa Israel harus dikeluarkan dari BoP, karena sebagai negara penjajah yang terus-menerus membunuh rakyat Gaza, Israel tidak pantas duduk dalam forum yang mengatasnamakan perdamaian.

“Jika Israel tetap menjadi anggota BoP, maka organisasi ini hanya akan dijadikan alat untuk melegitimasi pembunuhan warga Gaza dan pengusiran rakyat Palestina dari tanahnya sendiri,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa dengan dalih menyerang Hamas, Israel akan terus membombardir Gaza secara membabi buta. Hamas selalu dijadikan alasan, padahal yang menjadi korban adalah rakyat sipil baik anak-anak, perempuan, dan pengungsi. (*) 

Sumber: RMOL

Rudy Ong Chandra Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Karena Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar    
Senin, Februari 02, 2026

On Senin, Februari 02, 2026

Rudy Ong Chandra Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Karena Suap Izin Tambang Rp3,5 Miliar
Rudy Ong terbukti memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura pada Februari 2015. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Perjalanan panjang kasus suap perizinan tambang yang melibatkan pengusaha Rudy Ong Chandra berakhir di meja hijau. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda secara resmi menyatakan terdakwa bersalah atas pemberian suap kepada mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, melalui putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat, 30 Januari 2026, majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro menyimpulkan bahwa Rudy Ong terbukti memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar dalam bentuk pecahan dolar Singapura pada Februari 2015. Uang tersebut diberikan sebagai pelicin untuk memuluskan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi milik empat perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa.

Majelis hakim menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memperkuat fakta hukum tersebut. Rudy Ong dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Atas tindakan menyuap penyelenggara negara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. 

Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Menanggapi putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari bagi tim penuntut umum KPK maupun pihak terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Kedua belah pihak kini memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke tingkat yang lebih tinggi. (*)

Sumber: Prokal.co

Red Notice Interpol untuk Buron Kasus Korupsi BBM Riza Chalid Berlaku hingga 2031    
Senin, Februari 02, 2026

On Senin, Februari 02, 2026

Red Notice Interpol untuk Buron Kasus Korupsi BBM Riza Chalid Berlaku hingga 2031
Interpol atau International Criminal Police Organization secara resmi telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.

BENTENGSUMBAR.COM
- Interpol atau International Criminal Police Organization secara resmi telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.

Red Notice merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk menemukan, menahan, atau menangkap sementara buronan yang sedang dicari untuk diekstradisi, diserahkan, atau tindakan hukum serupa.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa masa berlaku Red Notice tersebut ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan. Dengan demikian, Red Notice terhadap Riza Chalid akan berlaku hingga 2031.

"Ada (masa berlakunya), lima tahun," ujar Untung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.

Namun, Untung menjelaskan, masa berlaku Red Notice tersebut masih dimungkinkan untuk diperpanjang sesuai mekanisme yang berlaku di Interpol.

"Bisa diperpanjang. Untuk Red Notice sejauh belum tertangkap, tetap mereka akan melakukan konfirmasi ke pihak kami sebagai requesting country, apakah akan diperpanjang atau tidak," ucap dia.

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada 10 Juli 2025 lalu. Kejagung menyebutkan Riza Chalid (MRC) sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Interpol atau International Criminal Police Organization secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid alias MRC pada 23 Januari 2026.

Dengan demikian, Riza Chalid kini berstatus sebagai buronan internasional di 196 negara anggota Interpol.

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) pada 10 Juli 2025.

"Hari ini, Minggu 1 Februari, secara resmi kami sampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.

Ia turut menjelaskan, setelah diterbitkannya Red Notice atas nama MRC, NCB Interpol Indonesia akan langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi ke berbagai pihak baik di dalam negeri maupun luar negeri.

"Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga," ucap Untung.

Koordinasi Telah Dilakukan


Untung juga menegaskan, NCB Interpol Indonesia senantiasa mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.

"Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional dan masuk dalam fokus kejahatan transnasional," ucap dia.

Lebih lanjut, Untung menyampaikan, koordinasi juga telah dilakukan dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis. Proses penerbitan Red Notice tersebut melalui tahapan yang cukup panjang.

"Memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi dari rekan-rekan Set NCB serta dukungan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis," ucap dia.

Untung menambahkan, keberhasilan penerbitan Red Notice ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, tidak hanya Set NCB Interpol Indonesia dan Polri.

"Keberhasilan ini tidak semata-mata merupakan keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri, melainkan atas dukungan dan kerja sama kementerian, lembaga, serta organisasi internasional yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum dan pencarian buronan internasional," tutup Untung. (*) 

Sumber: Liputan6.com

Petinggi OJK dan BEI Jangan-jangan Terlibat Praktik Goreng Saham    
Senin, Februari 02, 2026

On Senin, Februari 02, 2026

Petinggi OJK dan BEI Jangan-jangan Terlibat Praktik Goreng Saham
Pemerintah memperingatkan akan menindak tegas praktik manipulative share pricing atau saham gorengan di pasar modal.

BENTENGSUMBAR.COM
- Pemerintah memperingatkan akan menindak tegas praktik manipulative share pricing atau saham gorengan di pasar modal. 

Manipulasi harga saham dinilai merugikan investor, merusak kepercayaan pasar, serta mengganggu integritas sistem keuangan nasional.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat di Kantor Pusat Danantara, Gedung Wisma Danantara, Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026.

Menurut Airlangga, praktik saham gorengan juga berdampak terhadap persepsi investor global dan berpotensi menghambat arus penanaman modal asing yang dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Dilansir dari akaun Instagram RMOL, Minggu malam, 1 Februari 2026, warganet menyesalkan mengapa baru sekarang pemerintah berupaya untuk menindak para penggoreng saham yang menyebabkan ekonomi makin terpuruk.

Bahkan ada warganet yang menuding praktik goreng saham selama ini sudah lama dilindungi para petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga mereka cuci tangan dengan mengundurkan diri.

“Periksa petinggi ojk dan bei yg mengundurkan diri jangan2 mereka terlibat!!!! Makanya Udah kabur dulu kan!!” tulis akun @timothy_lim123 disertai emoticon menangis.

“Kenapa mereka baru gerak, karena mereka terdapak rungkad wkwk,” timpal akun @oisuspect.

Empat pimpinan OJK yang mengundurkan diri adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar; Wakil Ketua Mirza Adityaswara; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi; Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara.

Kemudian Dirut BEI Iman Rachman juga mengundurkan diri di waktu hampir bersamaan. (*) 

Sumber: RMOL

APBI Soroti Keputusan Bahlil Pangkas Produksi Batubara 2026    
Senin, Februari 02, 2026

On Senin, Februari 02, 2026

APBI Soroti Keputusan Bahlil Pangkas Produksi Batubara 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani dalam kolase foto. 

BENTENGSUMBAR.COM
- Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menilai pemangkasan produksi batubara 2026 yang ditetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berpotensi mengganggu keberlanjutan usaha pertambangan nasional.

Penetapan angka produksi tersebut muncul dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

Berdasarkan laporan para anggota, angka produksi batubara yang ditetapkan berada jauh di bawah persetujuan RKAB tiga tahunan, pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah memasuki tahap evaluasi ketiga, serta realisasi produksi 2025. Pemangkasan produksi bervariasi pada kisaran 40 hingga 70 persen.

Direktur Eksekutif APBI-ICMA Gita Mahyarani menyampaikan pemotongan sebesar itu berisiko menurunkan skala produksi perusahaan di bawah tingkat keekonomian yang layak.

“Skala produksi yang terpangkas signifikan membuat perusahaan kesulitan menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, hingga kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan,” ujarnya di Jakarta, dikutip Ahad (1/2/2026).

Tekanan biaya tersebut meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional tambang. Kondisi ini turut membuka potensi pemutusan hubungan kerja secara luas, tidak hanya di perusahaan tambang, tetapi juga pada kontraktor serta perusahaan pendukung.

Dampak pemangkasan produksi juga menjalar ke rantai usaha penunjang, mulai dari kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan, hingga pelayaran. Di tingkat daerah, aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program sosial perusahaan ikut terancam.

APBI-ICMA mencatat risiko gagal bayar kepada lembaga perbankan serta perusahaan pembiayaan alat berat dan leasing turut meningkat. Jika terjadi secara luas, tekanan tersebut berpotensi memengaruhi stabilitas sektor pembiayaan serta perekonomian daerah penghasil batubara.

Di sisi lain, perusahaan pertambangan telah memiliki komitmen kontraktual dengan pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan dalam negeri, termasuk kewajiban pasokan domestik. Penurunan angka produksi yang jauh dari rencana awal membuka risiko ketidakmampuan memenuhi kontrak.

“Risikonya tidak berhenti pada penalti, tetapi juga klaim hingga kondisi force majeure,” kata Gita.

APBI-ICMA meminta kejelasan kriteria penetapan angka produksi serta sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha agar proses evaluasi RKAB dapat dipahami secara utuh. Penetapan angka produksi saat ini menjadi acuan bagi perusahaan untuk mengajukan ulang permohonan RKAB 2026 dari awal, meski sebelumnya telah berada pada tahap evaluasi ketiga.

Asosiasi meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan pemangkasan produksi batubara 2026 dengan mempertimbangkan keseimbangan antara penataan produksi dan keberlanjutan usaha. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial ekonomi di daerah penghasil batubara beserta sektor pendukungnya. (*)