Penyedia Barang dan Jasa Diberi Kesempatan Selesaikan Pekerjaan

Penyedia Barang dan Jasa Diberi Kesempatan Selesaikan Pekerjaan
Tri Hadiyanto, Kepala Bagian Pembangunan Setdako Padang. 
BentengSumbar.com, Padang --- Menjelang penutup tahun 2015 ini, Pemerintah Kota Padang memberi kesempatan kepada penyedia barang dan jasa untuk menyelesaikan pekerjaannya hingga limapuluh hari pekerjaan yang melewati Tahun Anggaran (TA) 2015. Untuk memperkuat itu, Pemko Padang menerbitkan Peraturan Walikota Padang Nomor 59 Tahun 2015.

Dikeluarkannya Perwako ini untuk menindaklanjuti pasal 93 ayat 1.a Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahaan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dimana di sini perlu dirumuskan pedoman pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran.

Walikota Padang H. Mahyeldi Dt Marajo mengatakan dengan dikeluarkannya peraturan ini diharapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pekerjaan yang sedang berjalan. Tidak dengan sengaja melambat-lambat, memperlambat pelaksanaan pekerjaan sehingga realisasi tidak sesuai target yang direncanakan.

"Hal ini bisa berdampak hukum dan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH)," ujarnya, kemarin ini.

Sementara itu Kepala Bagian Pembangunan Setdako Padang, Tri Hadiyanto menambahkan aturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Padang untuk memberikan kepastian hukum bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kegiatan dan penyedia dalam hal penganggaran sisa pekerjaan yang belum bisa terselesaikan dan berdasarkan penelitian PPK, dapat dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya.

"Pemberian kesempatan ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Perpres No. 4 Tahun 2015. Namun dalam pelaksanaanya, PPK harus menyurati Inspektorat terlebih dahulu selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kota Padang, yang selanjutnya melakukan pemeriksaan bersama dengan Konsultan Pengawas, Tim Teknis dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Mereka akan melihat progres pekerjaan dan bobot pekerjaan yang sudah terlaksana. Hasil pemeriksaan bersama inilah yang akan dijadikan sebagai bahan acuan bagi PPK untuk memutuskan dan merekomendasikan pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan atau tidak," sebutnya.

Selain itu, penyedia yang diberikan kesempatan tetap akan dikenakan denda 1/1000 dari nilai kontrak. Pekerjaan sampai batas maksimal limapuluh hari kalender atau maksimal denda 5% dari nilai kontrak juga harus membuat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan jika diberikan kesempatan oleh PPK tersebut.

"Kita berharap, pelaksanaan pembangunan di Kota Padang dapat berjalan dengan lancar, pembangunan dapat berhasil dan berdaya guna terhadap pembangunan yang dilaksanakan serta azas manfaat dapat dirasakan dan dinikmati oleh seluruh elemen masyarakat di Kota Padang," pungkas Tri. (Charlie)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »