Surat Nabi Muhammad SAW Kepada Paderi St. Catherine’s Monastery

Surat Nabi Muhammad SAW Kepada Paderi St. Catherine’s Monastery
Muzium Topkapi di Istanbul. 
PADA tahun 628 Nabi Muhammad SAW mengeluarkan Piagam Anugerah kepada biarawan St. Catherine Monastery di Mount Sinai. Surat ini mengandungi tentang aspek-aspek hak asasi manusia termasuk perlindungan bagi umat Kristian, kebebasan beribadah dan bergerak, menjaga harta mereka, dan hak untuk dilindungi di dalam medan perang.

Berikut adalah terjemahan dari piagam tersebut :

Ini adalah mesej dari Muhammad ibn Abdullah, sebagai perjanjian dengan orang-orang yang mengamalkan agama Kristian, jauh mahupun dekat, kita bersama dengan mereka.
Sesungguhnya saya, hamba-hamba, pembantu, dan pengikut saya mempertahankan mereka, kerana orang-orang Kristian juga adalah warganegara saya. Dan demi Allah! Saya bertahan terhadap apa-apa yang mengganggu mereka.
Tiada paksaan yang diberikan ke atas mereka.
Tidak ada hakim-hakim mereka yang akan dipecat daripada pekerjaan mereka dan tidak ada juga rahib mereka yang dibuang dari tempat ibadat mereka.
Tidak ada sesiapa yang akan memusnahkan rumah ibadat mereka, merosakkan, atau membawa apa-apa dari rumah ibadat mereka ke rumah-rumah orang Islam.
Sesiapa yang mengingkari perintah ini walaupun satu, dia akan merosakkan perjanjian Allah dan menderhaka kepada Rasul-Nya. Sesungguhnya, mereka adalah sekutu saya dan saya mempunyai piagam yang selamat terhadap apa yang mereka benci.
Tiada sesiapa yang akan memaksa mereka untuk melakukan perjalanan atau memaksa mereka untuk berperang.
Orang-orang Islam berjuang untuk mereka.
Jika seorang wanita Kristian berkahwin dengan seorang Muslim, dan dilakukan tanpa kemahuan beliau. Dia tidak akan dihalang daripada melawat gereja untuk berdoa.
Gereja-gereja mereka perlu dihormati. Mereka tidak boleh dihalang daripada memperbaiki diri mereka mahupun kesucian janjinya.
Tiada satu negarapun (Islam) akan melanggar perjanjian ini sehingga ke hari terakhir (akhir dunia).

Pada tahun 1517, piagam asli ini diambil oleh Sultan Selim I dari Turki dan kini berada di Muzium Topkapi di Istanbul. Akan tetapi Sultan memberikan salinan piagam tersebut kepada para biarawan, dan mengkaji isi piagam tersebut.

Dari koleksi besar gulungan kuno dan moden yang diawetkan di perpustakaan biara, jelaslah bahawa Perjanjian Nabi, walaupun asli ataupun hanya salinan, jelas memberikan hak dan perlindungan untuk umat Kristian.

Hasil penelitiannya menunjukkan terdapat kemiripan antara dokumen perjanjian yang disimpan di Biara St. Chaterine dengan dokumen-dokumen sejenis yang pernah diberikan oleh Nabi Muhammad kepada kelompok-kelompok agama lain di Timur Dekat.

Di antaranya adalah surat Nabi Muhammad kepada kaum Kristen yang menetap di Najran, yang kali pertama ditemukan pada 878 M di sebuah biara di Irak dan diawetkan di Chronicle of Seert.

Surat Nabi Muhammad Kepada Kaum Kristen Najran

Berikut adalah surat Nabi Muhammad kepada kaum Kristen yang menetap di Najran, wilayah di Arab Saudi yang berbatasan dengan Yaman, sebagaimana dikutip dari blog Direktur Pusat Studi Quran, Prof M Quraish Shihab, quraishshihab.com , tanpa disunting :

Najran dan kelompoknya serta semua penganut agama Nasrani di seluruh dunia berada dalam perlindungan Allah dan pembelaan Muhammad Rasulullah menyangkut harta benda, jiwa dan agama mereka, baik yang hadir (dalam pertemuan ini) maupun yang gaib.
Termasuk juga keluarga mereka, tempat-tempat ibadah mereka dan segala sesuatu yang berada dalam wewenang mereka, sedikit atau banyak.Saya berjanji melindungi pihak mereka, dan membela mereka, gereja dan tempat-tempat ibadah mereka serta tempat-tempat pemukiman para rahib dan pendeta-pendeta mereka demikian juga tempat-tempat suci yang mereka kunjungi.
Saya juga berjanji memelihara agama mereka dan cara hidup mereka – di mana pun mereka berada- sebagaimana pembelaaan saya kepada diri dan keluarga dekat saya serta orang-orang Islam yang seagama dengan saya.
Karena saya telah menyerahkan kepada mereka perjanjian yang dikukuhkan Allah bahwa mereka memiliki hak serupa dengan hak kaum muslimin, dan kewajiban serupa dengan kewajiban mereka.
Kaum muslimin pun berkewajiban seperti kewajiban mereka berdasar kewajiban memberi perlindungan dan pembelaan kehormatan sehingga kaum muslimin berkewajiban melindungi mereka dari segala macam keburukan dan dengan demikian mereka menjadi sekutu dengan kaum muslimin menyangkut hak dan kewajiban.
Tidak boleh uskup dari keuskupan mereka diubah, tidak juga kekuasaan mereka, atau apa yang selama ini mereka miliki.
Tidak boleh juga dituntut seseorang atas kesalahan orang lain, sebagaimana tidak boleh memasukkan bangunan mereka ke bangunan mesjid, atau perumahan kaum muslimin.
Tidak boleh juga mereka dibebani kezaliman menyangkut pernikahan yang mereka tidak setujui. Keluarga wanita masyarakat Nasrani tidak boleh dipaksa mengawinkan anak perempuannya kepada pria kaum muslimin.
Mereka tidak boleh disentuh oleh kemudharatan kalau mereka menolak lamaran atau enggan mengawinkan karena perkawinan tidak boleh terjadi kecuali dengan kerelaan hati.
Apabila seorang wanita Nasrani menjadi isteri seorang muslim maka sang suami harus menerima baik keinginan isterinya untuk menetap dalam agamanya dan mengikuti pemimpin agamanya serta melaksanaka tuntunan kepercayaannya.
Tidak boleh hal ini dilanggar. Siapa yang melanggar dan memaksa isterinya melakukan sesuatu yang bertentangan dengan urusan agamanya, maka dia telah melanggar perjanjian (yang dikukuhkan) Allah dan mendurhakai janji Rasul-Nya dan dia tercatat disisi Allah sebagai salah seorang Pembohong.
Buat para penganut agama Nasrani, bila mereka memerlukan sesuatu untuk perbaikan tempat ibadah mereka, atau satu kepentingan mereka dan agama mereka, bila mereka membutuhkan bantuan dari kaum muslimin maka hendaklah mereka dibantu dan bantuan itu bukan merupakan hutang yang dibebankan kepada mereka tetapi dukungan buat mereka demi kemaslahatan agama mereka serta pemenuhan janji Rasul (Muhammad saw.) kepada mereka dan anugerah dari Allah dan Rasul-Nya buat mereka.
Tidak boleh seorang Nasrani dipaksa untuk memeluk agama Islam “Janganlah mendebat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berselisih pendapat denganmu kecuali dengan cara yang paling baik. Kecuali dengan orang-orang yang melampaui batas dan katakan, “Kami percaya dengan apa yang diturunkan Allah kepada kami, (Al-Qur’ân), juga dengan apa yang diturunkan kepada kalian (Tawrât dan Injîl). Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah satu. Dan kami hanya tunduk kepada-Nya semata.” (Q.S. al-‘Ankabut 46). Mereka hendaknya diberi perlindungan berdasar kasih sayang dan dicegah segala yang buruk yang dapat menimpa mereka kapan dan dimanapun.

Demikian janji Rasulullah Muhammmad saw. (diriwayatkan antara antara lain oleh Abu Daud, dan dikutip dengan berbagai riwayat oleh Abi Yusuf dalam bukunya Al-Kharaj, Ibnu Al-Qayyim dalam Zad al-Ma’ad dan lain-lain dan dapat diunduh di Google. Demikian ulasan dari Prof DR H M Quraish Shihab, MA, ahli tafsir kenamaan negeri ini.

Pro Kontra

Namun, apakah piagam tersebut benar-benar dirilis oleh Nabi Muhammad? Ada beberapa argumen sanggahan yang disampaikan oleh pihak-pihak yang menolak isi piagam ini, antara lain:

1.   Stempel surat Nabi Muhammad adalah Khotam Nabi, dan bukan seperti ini gambar tangan.

2.    Zaman Nabi belum ada kertas, yang dipakai untuk menulis adalah kulit hewan.

3.  Semua surat Nabi SAW pasti ada yang meriwayatkan dengan jalur sanad dan perawi yang shahih.

4.  Isi surat ini yang sangat bertentangan dengan Al Quran dalam masalah sikap Islam terhadap kaum kafir.

Benarkah demikian? Berikut ini tanggapan dari Sofia Abdullah, seorang peneliti sejarah Islam dari Bandung, yang tersebar melalui grup WhatsApp :

1. Adanya stempel berupa gambar tangan dalam piagam tersebut adalah karena memang itulah tradisi surat perjanjian yang diterima masyarakat saat itu. Perlu diingat bahwa naskah piagam tersebut memang SALINAN, tapi bukan berarti naskah palsu. Naskah sepenting itu, memang pasti disalin jauh sebelum diambil pada era Ottoman, dan yang tidak bisa disalin tentunya stempe/khotam Nabi karena khotam itu hanya dipegang oleh Nabi dan Ahlulbaitnya.

Sementara, lukisan tangan/cap tangan nabi sangat bisa dilukis, sebagaimana hiasan-hiasan pada kertas piagam tersebut. Rasulullah Muhammad saw adalah rahmatan lil alamin, sehingga dalam menyebarkan Islam, beliau akan mengikuti tradisi dan budaya setempat selama tidak bertentangan dengan ajaran tauhid.

2. Pada zaman nabi Muhammad, sudah ada kertas, nama ‘kertas’ pun berasal dari Bahasa Arab (qirthas), kertas bahkan sudah ada sejak nabi Musa dibuat dari bahan/daun Papirus, itulah mengapa orang Eropa menyebut kertas ‘paper’, dari kata papirus.

3.  Bahkan sebenarnya banyak surat perjanjian Nabi saw yang tidak diketahui perawi. Jangankan surat, utusan nabi ke berbagai belahan dunia pun tidak semuanya tercatat dalam sejarah yang dirawikan oleh perawi hadits yang terkenal.

Sejarah Rasul yang umum diketahui adalah bahwa orang yang diutus Nabi keluar jazirah Arabia cuma berjumlah 5-6 orang, padahal Rasul mengirim utusan sebanyak kaum yang ada pada masa itu (ada di Al Qur’an). Yang dirawikan oleh perawi shahih cuma 5-6 orang itu karena memang hanya itu yang tersisa di Arab setelah peristiwa pembakaran Ka’bah dua kali yang menghilangkan hampir seluruh artefak Nabi, dan yang tersisa hanya surat-surat yang dibawa 5-6 orang itu saja.

Banyak sejarah Nabi terutama mengenai utusan-utusan beliau yang harus kita telusuri dari catatan sejarah tiap-tiap negara, meski tidak tercantum di hadits. Yang jadi patokan adalah: selama ajarannya tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan hadits nabi jalur Ahlulbait dan berasal dari tahun yang sama dengan Nabi, selama cara penyebaran Islam adalah dengan damai melalui perdagangan dan perkawinan, bisa dipastikan itu adalah utusan Nabi.

Kami sudah menelusuri utusan nabi ke Sumatera, Kalimantan, Cina, Indocina, India, semuanya tidak ada di hadits, cuma patokannya ya itu tadi. Utusan-utusan nabi juga bisa ditelusuri melalui tokoh-tokoh yang dekat dengan nabi, seperti istri atau sahabat beliau serta peristiwa yang terjadi pada zaman nabi yang terkait dengan dunia diluar Arab, dari penelusuran ini akan diketahui hubungan nabi dengan negara-negara di luar jazirah Arab.

Hubungan baik ini, karena tidak dilakukan dengan invasi, diteruskan oleh para Imam as. Contoh penelusuran sejarah kerabat Rasul yg terkait dengan dunia di luar jazirah Arab misalnya waktu saya telusuri biografi salah satu istri Rasul yang bernama Sayyidah Zainab bt Jahsy, nah ayahanda Zainab bt Jahsy adalah utusan Rasul ke wilayah Indochina, antara lain: Champa (sekarang Vietnam), Siam (Thailand), Kamboja, dan sekitarnya, dan ini tidak ada di hadits.

Rasul saw juga berhubungan baik dengan Mesir, dengan diutusnya Maria al Qibtiyyah dan saudaranya serta berbagai cenderamata sebagai tanda persahabatan dari Mesir dll, dan besar kemungkinan diutusnya Maria al Qibtiyyah dan saudaranya serta hadiah-hadiah lain, ada kaitannya dengan perjanjian di St Catherine ini, karena lokasinya pun sama yaitu Mesir.

4. Saya tidak melihat ada pertentangan isi piagam Nabi tersebut dengan isi Al Quran. Nabi juga memberikan perlindungan kepada Kristen dan Yahudi di Madinah dengan syarat mereka tidak memerangi Nabi. Jangankan kepada Kristen/Yahudi, kepada umat Islam pun Nabi tidak pernah memaksa perang/wamil. (berbagai sumber)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »