![]() |
LBH Pers selalu protes terhadap tindakan kekerasan pada wartawan. |
BentengSumbar.com --- Tindak kekerasan dan pengahalang-halangan kerja wartawan kembali terjadi. Di bulan Desember 2015 ini telah tercatat 4 kasus pers yang terjadi. Mulai dari wartawan tribun timur dan koran sindo yang bertugas di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan yang menjadi korban, tidak lama berselang, wartawan riauonline.co.id yang bertugas di Pekanbaru yang menjadi korban, pada 9 Desember 2015, wartawan TVRI yang meliput penghitungan suara di tempat tim pemenangan Beny-Daniel (Kabupaten Pasaman) yang menjadi Korban serta 10 Desember 2015 wartawan Metro TV, Kompas TV, serta salah satu wartawan TV lokal yang diintimidasi dan dirampas kameranya di Sulawesi utara.
Parwis, Wartawan TVRI dirampas kameranya oleh tim Benny-Daniel saat dia melakukan peliputan penghitungan cepat diposko pemenangan Benny-Daniel. Dari keterangan Parwis, ia sebelumnya melakukan peliputan penghitungan suara di KPU Kabupaten Pasaman, namun tidak ada satupun dari jajaran penyelenggara pilkada yang dapat dikonfirmasi berkaitan dengan data hasil sementara penghitungan suara, malah mereka terkesan menghindari awak media. Akhirnya rekan-rekan media memperoleh informasi bahwa salah satu tim pasangan calon yaitu Beny-Daniel menggunakan lembaga survey untuk melakukan hitung cepat.
Sementara itu 3 jurnalis televisi di Sulawesi dirampas kamera saat terjadi keributan menyoal pembayaran honor saksi, dari informasi yang di dapatkan ketika itu salah satu saksi pasangan calon ribut karena honor saksi tidak dibayarkan, saat kejadian ketiga wartawan TV melakukan pengambilan gambar, pada saat itu spontan saksi marah dan melakukan tindakan perampasan kamera dan menghapus gambar, selain itu saksi juga melakukan tindakan intimidasi.
Dari semua Peliputan tersebut berakibat buruk bagi wartawan di Indonesia, terkhusus bagi Parwis di Pasaman dan 3 wartwan TV di Sulawesi utara, Kamera yang digunakan untuk mengambil gambar dirampas. Hal ini jelas berdampak pada pekerjaan mereka sebagai jurnalis. Tindakan perampasan tersebut jelas bertentangan dengan semangat UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yaitu kemerdekaan dan kebebasan pers.
Tindakan yang dialami oleh keempat jurnalis dari daerah yang berbeda tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai upaya penghalangi-halangi pers melakukan kerja-kerja jurnalistik, dan telah dapat memenuhi unsur Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Berdasarkan kondisi tersebut, Roni Saputra, Direktur LBH Pers Padang perlu mengingatkan:
1. Tidak ada alasan untuk menghalang-halangi pers melakukan peliputan, karena UU telah memberikan jaminan bagi pers untuk menjalankan pekerjaannya, kecuali dalam wilayah-wilayah yang bersifat pribadi.
2. Tindakan melarang dan merampas kamera wartawan TVRI dan 3 wartawan TV di Sulawesi Utara jelas merupakan tindak pidana pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Atas kedua hal tersebut diatas, LBH Pers Padang perlu menyatakan sikap:
1. Meminta korban dan perusahaan tempat korban bekerja menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melaporkan ke pihak yang berwajib;
2. Pihak kepolisian harus melakukan tindakan hukum baik ada atau tidak ada laporan dari korban, karena delik pers bukan merupakan delik aduan. Selain itu tindakan perampasan jelas merupakan tindak pidana. (rel)
Parwis, Wartawan TVRI dirampas kameranya oleh tim Benny-Daniel saat dia melakukan peliputan penghitungan cepat diposko pemenangan Benny-Daniel. Dari keterangan Parwis, ia sebelumnya melakukan peliputan penghitungan suara di KPU Kabupaten Pasaman, namun tidak ada satupun dari jajaran penyelenggara pilkada yang dapat dikonfirmasi berkaitan dengan data hasil sementara penghitungan suara, malah mereka terkesan menghindari awak media. Akhirnya rekan-rekan media memperoleh informasi bahwa salah satu tim pasangan calon yaitu Beny-Daniel menggunakan lembaga survey untuk melakukan hitung cepat.
Sementara itu 3 jurnalis televisi di Sulawesi dirampas kamera saat terjadi keributan menyoal pembayaran honor saksi, dari informasi yang di dapatkan ketika itu salah satu saksi pasangan calon ribut karena honor saksi tidak dibayarkan, saat kejadian ketiga wartawan TV melakukan pengambilan gambar, pada saat itu spontan saksi marah dan melakukan tindakan perampasan kamera dan menghapus gambar, selain itu saksi juga melakukan tindakan intimidasi.
Dari semua Peliputan tersebut berakibat buruk bagi wartawan di Indonesia, terkhusus bagi Parwis di Pasaman dan 3 wartwan TV di Sulawesi utara, Kamera yang digunakan untuk mengambil gambar dirampas. Hal ini jelas berdampak pada pekerjaan mereka sebagai jurnalis. Tindakan perampasan tersebut jelas bertentangan dengan semangat UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yaitu kemerdekaan dan kebebasan pers.
Tindakan yang dialami oleh keempat jurnalis dari daerah yang berbeda tersebut sudah dapat dikategorikan sebagai upaya penghalangi-halangi pers melakukan kerja-kerja jurnalistik, dan telah dapat memenuhi unsur Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
Berdasarkan kondisi tersebut, Roni Saputra, Direktur LBH Pers Padang perlu mengingatkan:
1. Tidak ada alasan untuk menghalang-halangi pers melakukan peliputan, karena UU telah memberikan jaminan bagi pers untuk menjalankan pekerjaannya, kecuali dalam wilayah-wilayah yang bersifat pribadi.
2. Tindakan melarang dan merampas kamera wartawan TVRI dan 3 wartawan TV di Sulawesi Utara jelas merupakan tindak pidana pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Atas kedua hal tersebut diatas, LBH Pers Padang perlu menyatakan sikap:
1. Meminta korban dan perusahaan tempat korban bekerja menindaklanjuti kejadian tersebut dengan melaporkan ke pihak yang berwajib;
2. Pihak kepolisian harus melakukan tindakan hukum baik ada atau tidak ada laporan dari korban, karena delik pers bukan merupakan delik aduan. Selain itu tindakan perampasan jelas merupakan tindak pidana. (rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »