Didi Aryadi: Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Tugas Dinas Teknis

Didi Aryadi: Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian Tugas Dinas Teknis
Drs Didi Aryadi, M. Si. 
BENTENGSUMBAR.COM --- Sebagai Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Padang, Drs Didi Aryadi, M. Si., mengatakan, fungsi Pelayana Terpadu Satu Pintu (PTSP) hanya mempercepat proses pengeluaran izin dan percepatan proses administrasi perizinan.

Hal itu dikatakannya, terkait masih adanya sebagian pihak yang mengira BPMP2T juga bertugas melakukan pengawasan, pembinaan dan pengendalian terhadap sebuah objek usaha yang perizinannya telah dikeluarkan oleh BPMP2T Kota Padang. Menurutnya, fungsi pengawasan, pembinaan dan pengendalian tetap pada dinas teknis terkait.

"Misalnya perhotelan atau restoran, maka pengawasan, pembinaan dan pengendalian, terletak di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, bukan BPMP2T. Demikian juga izin angkutan, berada pada Dinas Perhubungan dan Kominfo," cakapnya.

Jenis izin yang dikeluarkan oleh PTSP Kota Padang sekitar 53 jenis. Maka pengawasan, pembinaan dan pengendalian tidak mungkin dilakukan oleh BPMP2T, tetapi tetap berada pada dinas teknis terkait. Apatah lagi, Bidang Wasdal tidak ada lagi di BPMP2T.

"Kalau dulu di sini memang ada Bidang Wasdal, tapi saat ini tidak ada lagi," tegas mantan Camat Kuranji ini.

Dikatakan Didi, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,  seluruh izin daerah dikeluarkan PTSP. Permendagri tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menegaskan, setiap kabupaten/kota harus ada PTSP, tidak boleh lagi Kepala Derah dan Kepala SKPD menandatangani suatu perizinan.

Sedangkan untuk usaha yang bersifat mikro dan kecil, ujar Didi Aryadi lagi, wewenang dari PTSP dilimpahkan kepada kecamatan melalui Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pada Pasal 9 ayat (1) ditetapkan bahwa dalam rangka mempermudah penyelenggaraan berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu. Dan diperjelas oleh Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »