Komisi I DPRD Kota Padang Tinjau Lokasi Krematorium HBT

Komisi I DPRD Kota Padang Tinjau Lokasi Krematorium HBT
Pertemuan Komisi I dengan pengurus Krematorium HBT dan Pemko. 
BENTENGSUMBAR.COM, PADANG --- Komisi I DPRD Kota Padang melakukan peninjauan lokasi krematorium HBT di Jalan Pasar Borong No.8, Padang Selatan, Selasa (5/1/2015). Kunjungan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi I Azirwan dan diikuti oleh anggota Komisi I lainnya, yaitu Osman Ayub, Faisal Nasir, Yulisman, Surya Jufri Bitel, dan Rafli. 

Dalam kunjungan tersebut, Komisi I didampingi oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Afrizal Khaidir, Kepala BPMPTS Didi Aryadi, Kepala Dinas TRTB Afrizal BR, dan Kepala Bapedalda Edy Hasmi. Menurut Azirwan, krematorium tersebut tidak boleh beroperasi selama masih ada izin yang belum dikeluarkan Pemerintah Kota Padang melalui BPMPTSP, termasuk dua izin yang belum didapatkan, yakni izin gangguan dan izin perasional.

Dikatakannya, pemberian izin atas krematorium tersebut juga harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/1987 yang menjelaskan keberadaan krematorium perlu mempertimbangkan lokasi, termasuk kepadatan penduduk dan keselarasan lingkungan hidup. Untuk itu, keberadaan krematorium HBT di kawasan padat penduduk dan perlu pembahasan lebih lanjut karena terdapat keluhan dari masyarakat sekitar.

”Jika tidak ada keluhan, DPRD tidak akan ikut campur karena permasalahan izin sendiri merupakan wewenang Pemko," tegas Azirwan.

Sementara itu, Didi Aryadi dalam pertemuan itu menegaskan, krematorium HBT telah memiliki beberapa izin yaitu izin prinsip pembangunan dan izin dampak lingkungan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda), namun belum memikili izin gangguan (HO) dan izin operasional.

Di lain pihak, pengurus krematorium HBT Suryadi Halim menjelaskan, pendirian krematorium itu tidak dikhususkan untuk HBT saja, melainkan untuk etnis Tionghoa secara umum sehingga berharap dewan menilai positif niat baik tersebut.

"Krematorium ini memiliki teknologi yang canggih, tidak mengeluarkan asap dan tidak menimbulkan kebisingan. Untuk pengoperasiannya sendiri kami hanya melakukan sebatas uji coba beberapa waktu lalu dan selanjutnya kita akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku," ungkapnya. (by/mul)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »