Pendirian Bangunan di Atas "Banda" Merupakan Pelanggaran

Pendirian Bangunan di Atas "Banda" Merupakan Pelanggaran
Camat Afrian memberikan penjelasan kepada pemilik bangunan. 
BENTENGSUMBAR.COM, PADANG --- Sebagaimana instruksi Walikota Padang H Mahyeldi Ansharullah kepada Camat dan Lurah agar menertibkan bangunan yang ada di atas saluran banda (kali kecil, red), segara disikapi oleh Camat Padang Barat Arfian dan Lurah Kampung Pondok Jasmi.

Untuk itu, melalui Lurah Kampung Pondok, Camat Arfian mengundang para pemilik bangunan yang bangunannya berada di atas saluran Banda Pulau Karam. Tujuannya adalah untuk memberikan penjelasan kepada pemilik bangunan.

"Pendirian bangunan di atas banda merupakan pelanggaran terhadap aturan tentang pendirian bangunan. Untuk itu, kami minta kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan tersebut," cakap Camar Arfian, Kamis (14/1/2016).

Sehari sebelumnya, Rabu (13/1/2016), Camat Arfian melakukan pamantauan pelaksanaan gontong royong pembersihan Banda Pulau Karam Kelurahan Kampung Pondok hari ke-4 yang masih berlangsung. Pada kesempatan tersebut, Camat Arfian didampingi Lurah Jasmi Abas, Kabid DKP Deni Baba dan LPM Bernip. (by/aa)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »