![]() |
| Gubernur Irwan ketika menerima rombongan kerajaan Pagaruyung. |
BentengSumbar.com --- Gubernur Provinsi Sumatera Barat Prof DR H Irwan Prayitno, PSi, MSc, Datuk Rajo Bandaro Basa membenarkan enam bulan lagi akan ada mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat. Hal itu disampaikannya ketika ditemui wartawan BentengSumbar.com di ruangan kerjanya, Jum'at (19/2/2016).
Ia mengatakan, mutasi dan rotasi jabatan tersebut merupakan suatu keharusan, terutama bagi pejabat yang sudah lima tahun menjabat jabatan tersebut. Landasannya adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014.
"Dasar kita adalah UU ASN. Dalam UU tersebut, perlu pengayaan. Dengan demikian, tentu perlu perpindahan. Tujuannya untuk penyegaran," ungkapnya.
Selain tuntutan UU ASN, ungkap Irwan Prayitno lagi, suatu mutasi atau rotasi jabatan disebabkan juga oleh perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Misalnya, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) akan digabungkan dengan Dinas Pekerjaan Umum. Dinas Pertanian akan digabungkan dengan Dinas Perkebunan.
"Penggabungan beberapa dinas, tentu akan menyebabkan adanya pengurangan jabatan. Nanti akan ada Peraturan Daerah (Perda) tentang SOTK tersebut dan akan kita buatkan Peraturan Gubernur (Pergub)-nya," ujar Irwan.
Mutasi dan rotasi jabatan yang akan dilakukan enam bulan lagi tersebut, jelas Irwan lagi, juga dikarenakan adanya pejabat yang pensiun. Karena mereka pensiun, maka tentu harus disiapkan penggantinya.
"Proses ke arah itu sedang dilaksanakan. Mulai dari penilaian kinerja, pemetaan potensi, penyesuaian SOTK, dan baru kemudian pengisian jabatan," cakapnya.
Tidak menutup kemungkinan, tegas Irwan lagi, akan ada orang dari luar yang akan mengisi jabatan di lingkungan Pemprov Sumbar. Pasalnya, jika suatu jabatan dilelang, maka siapa saja dapat mendaftar, termasuk ASN dari DKI Jakarta sekalipun.
"Aturan yang membolehkan seperti itu. Nanti akan ada Panitia Seleksi (Pansel)-nya," ujar Irwan Prayitno. (BY)
Ia mengatakan, mutasi dan rotasi jabatan tersebut merupakan suatu keharusan, terutama bagi pejabat yang sudah lima tahun menjabat jabatan tersebut. Landasannya adalah Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014.
"Dasar kita adalah UU ASN. Dalam UU tersebut, perlu pengayaan. Dengan demikian, tentu perlu perpindahan. Tujuannya untuk penyegaran," ungkapnya.
Selain tuntutan UU ASN, ungkap Irwan Prayitno lagi, suatu mutasi atau rotasi jabatan disebabkan juga oleh perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Misalnya, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) akan digabungkan dengan Dinas Pekerjaan Umum. Dinas Pertanian akan digabungkan dengan Dinas Perkebunan.
"Penggabungan beberapa dinas, tentu akan menyebabkan adanya pengurangan jabatan. Nanti akan ada Peraturan Daerah (Perda) tentang SOTK tersebut dan akan kita buatkan Peraturan Gubernur (Pergub)-nya," ujar Irwan.
Mutasi dan rotasi jabatan yang akan dilakukan enam bulan lagi tersebut, jelas Irwan lagi, juga dikarenakan adanya pejabat yang pensiun. Karena mereka pensiun, maka tentu harus disiapkan penggantinya.
"Proses ke arah itu sedang dilaksanakan. Mulai dari penilaian kinerja, pemetaan potensi, penyesuaian SOTK, dan baru kemudian pengisian jabatan," cakapnya.
Tidak menutup kemungkinan, tegas Irwan lagi, akan ada orang dari luar yang akan mengisi jabatan di lingkungan Pemprov Sumbar. Pasalnya, jika suatu jabatan dilelang, maka siapa saja dapat mendaftar, termasuk ASN dari DKI Jakarta sekalipun.
"Aturan yang membolehkan seperti itu. Nanti akan ada Panitia Seleksi (Pansel)-nya," ujar Irwan Prayitno. (BY)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
