![]() |
Puluhan Karyawan PT Sinarmas Multifinance Adukan Nasib ke DPRD Kota Padang. |
BentengSumbar.com --- Komisi IV DPRD Kota Padang menerima kedatangan puluhan karyawan PT Sinarmas Multifinance, Selasa (23/2/2016), yang mengadukan nasib mereka karena mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan. Mereka mengadukan nasib kepada anggota dewan karena lantaran dua kali mediasi dengan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) tidak membuahkan hasil.
"Sebagai karyawan, kami tak mendapatkan kejelasan terkait PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. Parahnya, kami juga tidak diperlihatkan kontrak kerja," ungkap Nasril salah seorang karyawan PT Sinarmas Multifinance di gedung DPRD Padang.
Dijelaskan Nasril, dirinya masuk PT Sinarmas 2012 dan katanya kontrak habis 1 November 2015. Namun dirinya tidak terima karena saat penandatanganan kontrak, dia tidak dibolehkan membaca isi kontrak.
"Saya juga tidak mendapat soft copy dari isi perjanjian kontrak. Dinsosnaker dalam mediasi menyampaikan bila kontrak habis maka karyawan sudah tidak memiliki hak apa-apa, namun permasalahannya ialah kami menilai kontrak itu sendiri sudah salah," ungkap Nasril..
Menanggapi pengaduan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Padang meminta para karyawan yang terkena PHK melengkapi berkas-berkas dan barang bukti yang menunjukkan mereka ialah pekerja di PT Sinarmas dan diberhentikan sepihak.
Sekretaris Komisi IV DPRD Padang Iswandi menyebutkan surat yang diterimanya saat ini ditandatangani oleh enam orang yang mengaku telah di PHK oleh PT Sinarmas Multifinace dan dari laporan itu pihaknya cukup memahami hubungan antara perusahaan dan tenaga kerja.
"Pengaduan ini kami tampung dulu dan akan segera diproses. Tentu diharapkan nantinya ada solusi terbaik untuk para karyawan," pungkasnya. (by/gs)
"Sebagai karyawan, kami tak mendapatkan kejelasan terkait PHK sepihak yang dilakukan perusahaan. Parahnya, kami juga tidak diperlihatkan kontrak kerja," ungkap Nasril salah seorang karyawan PT Sinarmas Multifinance di gedung DPRD Padang.
Dijelaskan Nasril, dirinya masuk PT Sinarmas 2012 dan katanya kontrak habis 1 November 2015. Namun dirinya tidak terima karena saat penandatanganan kontrak, dia tidak dibolehkan membaca isi kontrak.
"Saya juga tidak mendapat soft copy dari isi perjanjian kontrak. Dinsosnaker dalam mediasi menyampaikan bila kontrak habis maka karyawan sudah tidak memiliki hak apa-apa, namun permasalahannya ialah kami menilai kontrak itu sendiri sudah salah," ungkap Nasril..
Menanggapi pengaduan tersebut, Komisi IV DPRD Kota Padang meminta para karyawan yang terkena PHK melengkapi berkas-berkas dan barang bukti yang menunjukkan mereka ialah pekerja di PT Sinarmas dan diberhentikan sepihak.
Sekretaris Komisi IV DPRD Padang Iswandi menyebutkan surat yang diterimanya saat ini ditandatangani oleh enam orang yang mengaku telah di PHK oleh PT Sinarmas Multifinace dan dari laporan itu pihaknya cukup memahami hubungan antara perusahaan dan tenaga kerja.
"Pengaduan ini kami tampung dulu dan akan segera diproses. Tentu diharapkan nantinya ada solusi terbaik untuk para karyawan," pungkasnya. (by/gs)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »