![]() |
Muhidi, Wakil Ketua DPRD Kota Padang. |
BentengSumbar.com --- Wakil Ketua DPRD Kota Padang Muhidi mengaku belum mengetahui kalau aturan tentang jarak tempat hiburan dari rumah ibadah dan sekolah dihapus. Hal itu disampaikannya ketika ditemui wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (8/3/2016) sore.
"Ya, saya baru tahu kalau pengaturan jarak antara tempat hiburan dari rumah ibadah dan sekolah itu sudah dihapus. Nanti saya coba bicarakan lagi dengan walikota," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Walikota Padang nomor: 27 tahun 2014 tentang Izin Gangguan tidak lagi mengatur jarak minimal tempat hiburan dari rumah ibadah dan sekolah. Padahal, pada Perwako yang lama, batas minimal jarak tersebut ditetapkan, yaitu 200 meter.
"Saya berterimakasih atas masukan dari teman-teman wartawan. Beberapa persoalan yang kawan-kawan sampaikan akan saya diskusikan dengan wako. Saya sudah sering menjelaskan kepada walikota, akan pentingnya informasi dari kawan-kawan wartawan. Untuk itu, wako perlu menjalin komunikasi yang baik dengan mereka," jelasnya. (by)
"Ya, saya baru tahu kalau pengaturan jarak antara tempat hiburan dari rumah ibadah dan sekolah itu sudah dihapus. Nanti saya coba bicarakan lagi dengan walikota," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Walikota Padang nomor: 27 tahun 2014 tentang Izin Gangguan tidak lagi mengatur jarak minimal tempat hiburan dari rumah ibadah dan sekolah. Padahal, pada Perwako yang lama, batas minimal jarak tersebut ditetapkan, yaitu 200 meter.
"Saya berterimakasih atas masukan dari teman-teman wartawan. Beberapa persoalan yang kawan-kawan sampaikan akan saya diskusikan dengan wako. Saya sudah sering menjelaskan kepada walikota, akan pentingnya informasi dari kawan-kawan wartawan. Untuk itu, wako perlu menjalin komunikasi yang baik dengan mereka," jelasnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »