Kota Padang Mempersiapkan Diri Sebagai Destinasi Wisata Syariah

Kota Padang Mempersiapkan Diri Sebagai Destinasi Wisata Syariah
Pantai Padang. 
BENTENGSUMBAR.COM - Sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia berupaya terus mengembangkan wisata syariah di Tanah Air. Untuk itu, sembilan destinasi akan menjadi wilayah tujuan wisata syariah, yaitu Kota Padang, Riau, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Makassar, dan Lombok. Sembilan wilayah tujuan wisata syariah tersebut ditentukan berdasarkan kesiapan sumber daya manusia, budaya masyarakatnya, produk wisata daerah, serta akomodasi wisatanya.

Potensi wisata syariah di Indonesia sangat besar dan bisa menjadi alternatif selain wisata konvensional. Sekitar 7 juta wisatawan dan 17 persen di antaranya merupakan wisatawan Muslim. Kunjungan wisatawan Muslim ke Indonesia mencapai 1.270.437 orang per tahun yang berasal dari Arab Saudi, Bahrain, Malaysia, Brunei, dan Singapura.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi ketika dikonfirmasi media ini, Kamis, 28 April 2016, penetapan Kota Padang sebagai destinasi wisata syariah dilakukan oleh Mari Elka Pangestu, ketika menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Tentu Kota Padang harus mempersiapkan diri sebagai salah satu destinasi wisata syariah tersebut.

Indikator destinasi wisata syariah tersebut, ujar Medi Iswandi, selain perilaku masyarakatnya, juga harus ada hotel yang mendukung untuk itu. Pada hotel tersebut ada pengumuman bahwa hotel tersebut adalah hotel syariah. Resepsionis hotel selalu mengingatkan pengunjung bahwa hotel tersebut hotel syariah dan yang diperbolehkan menginap hanya pasangan suami istri. Di kamar hotel tersebut juga petunjuk arah kiblat, ada mushalla, dan tersedia makanan halal.

"Di hotel itu juga restoran yang bersertifikasi halal. Untuk mencapai sertifikasi halal itu, banyak hal yang harus dipersiapkan. Alhamdulillah, Rumah Potong Hewan (RPH) kita sudah bersertifikasi halal, sebab menu makanan yang berbahan daging juga akan ditanya, dimana lokasi penyembelihan dan pembeliannya," ujarnya.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang, ungkap Medi, terus melakukan sosialiasi sertifikasi restoran halal. Saat ini, tinggal tempat pendistribusian daging, yang juga diharuskan bersertifikasi halal. Pasar daging harus disertifikaso halal, sehingga restoran tersebut bisa ditetapkan sebagai restoran bersertifikasi halal. Dan yang mengeluarkan sertifikasi halal tersebut adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tempat hiburan juga harus jelas bersertifikasi syariah. Namun bukan berarti, tempat hiburan non syariah harus ditutup.

"Kita tidak seekstrim itu. Tapi ada kejelasan, misalnya spa ini adalah spa syariah, kafe ini adalah kafe syariah yang tidak menjual minuman keras. Akan tetapi masih ada hotel yang menyediakan itu, dan kita tidak membabi buta pula untuk menutupnya. Sebab, turis yang datang tidak hanya orang Islam, namun ada juga yang non muslim. Tentu tidak bisa pula kita tutup.

Dikatakan Medi Iswandi, regulasi yang jelas dari Kementerian Pariwisata tentang destinasi syariah itu belum ada. Saat ini, pihaknya hanya bisa melakukan himbauan. Beberapa pengelola hotel telah menyatakan hotel mereka sebagai hotel syariah, misalnya Hotel Rangkayo Basa, dan New d'Dhave Hotel.

"Kita belum bisa membuat Perda (Peraturan Daerah, red) tentang itu, karena aturan dari kementerian belum ada. Di NTB saja yang juara internasional sebagai destinasi wisata syariah, tidak ada Perda syariah di daerah itu," pungkasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »