Lelang Pengadaan Gerobak Pantai Padang, Tri Hadiyanto: Tidak Ada Permainan

Lelang Pengadaan Gerobak Pantai Padang, Tri Hadiyanto: Tidak Ada Permainan
Tri Hadiyanto. 
BENTENGSUMBAR.COM - Adanya dugaan permainan pada proses lelang Pengadaan Gerobak Pantai Padang dibantah keras oleh Tri Hadiyanto, Kepala Bagian Pembangunan Pemerintah Kota Padang. Didampingi Ketua Panitia Lelang Melvi Hendri, ia mengatakan, proses lelang sudah sesuai aturan yang ada.

"Tidak ada permainan. Proses lelang sudah sesuai aturan. Kami tidak berani memenangkan perusahaan tertentu dengan melabrak aturan. Kita bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ada. Lagian, kalau kami bermain pasti akan ketahuan saat pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan ujung-ujungnya tentu kami akan ke Muara (Lembaga Pemasyarakatan Muara Padang, red)," ujar Tri ketika dikonfirmasi media ini, Jum'at sore, 15 April 2016.

Tri Hadiyanto mengatakan, selama ini dirinya selalu bertindak tegas dan profesional. Jika ada peserta lelang atau rekanan yang mencoba menyuap akan ditolak dan dipastikan gagal dalam proses lelang. "Dulu pernah ada rekanan yang datang ke rumah dengan maksud demikian, ya saya tolak, dan saya katakan kepadanya bahwa dia akan gagal dalam proses lelang," pungkas Tri.

Melvi Hendri, Ketua Panitia Lelang mengatakan, proses lelang Pengadaan Gerobak Pantai Padang sudah dua kali dilakukan. Pada lelang pertama, pemenangnya CV Damarindo yang beralamat di jalan Damar II No. 5 Padang. Namun karena dokumen yang dipersyaratkan ada yang tidak mereka penuhi, maka dinyatakan gagal. Pada lelang pertama ini, hanya CV Damarindo yang mengunggah dokumen lelang.

"Pengumuman lelang pertama kita lakukan pada tanggal 7 Maret 2016 dan pada tanggal 17 Maret 2016 dilakukan pembukaan penawaran. Hanya CV Damarindo yang mengunggah dokumen penawaran. Kalau kita ingin bermaian, pada tahap pertama itu kita sudah nyatakan mereka sebagai pemenang, namun karena dokumen yang dipersyaratkan ada yang tidak mereka penuhi, ya gagal. Makanya lelang kita ulang," urai Melvi Hendri.

Pada lelang kedua, jelas Melvi Hendri, lagi-lagi hanya CV Damarindo yang mengunggah dokumen penawaran. Pada lelang kedua ini ada 36 penyedia yang mendaftar. Namun yang berhasil mengunggah dokumen penawaran hanya CV Damarindo. Dan kepada peserta lelang panitia mengingatkan agar mengunggah dokumen penawaran satu hari sebelum batas akhir pembukaan dokumen penawaran, yaitu tanggal 27 Maret 2016.

"Sampai batas akhir pada tanggal 28 Maret 2016, hanya CV Damarindo yang berhasil mengunggah dokumen penawaran. Kebetulan, pada jam 10.00 WIB tanggal 28 Maret 2016 tersebut, server error di seluruh Indonesia, tak hanya di Padang, sehingga dokumen penawaran tidak bisa diunggah lagi. Kita tidak bisa lagi meminta waktu tambahan ke LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik, red), karena kita sudah bikin jadwal pembukaan dokumen tanggal 28 Maret 2016 itu," pungkasnya.

Dikatakan Melvi, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan Pengadaan Gerobak Pantai Padang adalah Rp2.227.500.000,- dengan pagu Rp2.250.000.000,-. Sedangkan penawaran CV Damarindo adalah Rp2.189.000.000,-. Selisih HPS dengan harga penawaran hanya Rp38 juta atau sekitar 3 persen.

"Saya tidak tahu, kalau memang ada kedekatan segala macam penyedia dengan walikota. Bagi saya, saya bekerja sesuai aturan saja, karena yang memenuhi syarat hanya CV Damarindo, ya mereka yang dimenangkan. Saya tidak mau terlibat urusan politik," cakap Melvi Hendri. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »