![]() |
Adib Alfikri bersama Ketua KONI Provinsi Sumatera Barat Syahrial Bachtiar yang baru-baru ini juga dikabarkan mengundurkan diri. |
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang, Adib Alfikri mengaku sudah mengundurkan diri dari kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Barat. Saat ini, Adib Alfikri tercatat sebagai Wakil Ketua Bidang Penerapan IPTEK dan Kerjasama KONI Provinsi Sumatera Barat periode 2013-2017.
"Saya sudah mengundurkan diri per tanggal 7 April 2016. Ini saya lakukan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. Saya harap, semua pihak memaklumi ini," ungkap mantan Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Padang ini, Senin, 11 April 2016, bertempat di ruangan kerjanya.
Dikatakan Adib Alfikri, surat pengunduran diri yang dilayangkan kepada Ketua KONI Provinsi Sumatera Barat per tanggal 7 April 2016 itu berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Sumatera Barat nomor:009/III/GSB-2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal rangkap jabatan KDH/Wakil KDH, Pejabat Struktural dan Fungsional serta anggota DPRD.
"Karena menyikapi sesuai ketentuan yang berlaku dan kesibukan dalam urusan tugas, saya menyatakan mundur," tegas mantan Ketua DPD KNPI Provinsi Sumatera Barat ini.
Sebenarnya, ungkap Adib Alfikri, dari segi aturan, dirinya bukan kategori pejabat yang harus mengundurkan diri sebagai pengurus KONI, karena ia saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang, bukan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Namun karena tidak ingin menimbulkan polemik, maka dirinya dengan penuh kesadaran mengundurkan diri.
"Lagian, pekerjaan yang saya lakoni sekarang tidak ada kaitannya dengan olahraga. Waktu saya menjabat Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat memang ada kaitannya," ujar Adib.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) pasal 40 memuat ketentuan pengurus KONI di semua tingkatan, dari pusat hingga daerah tidak boleh merangkap jabatan. Selain itu, masalah jabatan rangkap di kepengurusan KONI tersebut juga sudah dengan tegas dan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007. (by)
"Saya sudah mengundurkan diri per tanggal 7 April 2016. Ini saya lakukan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada. Saya harap, semua pihak memaklumi ini," ungkap mantan Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Padang ini, Senin, 11 April 2016, bertempat di ruangan kerjanya.
Dikatakan Adib Alfikri, surat pengunduran diri yang dilayangkan kepada Ketua KONI Provinsi Sumatera Barat per tanggal 7 April 2016 itu berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Sumatera Barat nomor:009/III/GSB-2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal rangkap jabatan KDH/Wakil KDH, Pejabat Struktural dan Fungsional serta anggota DPRD.
"Karena menyikapi sesuai ketentuan yang berlaku dan kesibukan dalam urusan tugas, saya menyatakan mundur," tegas mantan Ketua DPD KNPI Provinsi Sumatera Barat ini.
Sebenarnya, ungkap Adib Alfikri, dari segi aturan, dirinya bukan kategori pejabat yang harus mengundurkan diri sebagai pengurus KONI, karena ia saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang, bukan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Namun karena tidak ingin menimbulkan polemik, maka dirinya dengan penuh kesadaran mengundurkan diri.
"Lagian, pekerjaan yang saya lakoni sekarang tidak ada kaitannya dengan olahraga. Waktu saya menjabat Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat memang ada kaitannya," ujar Adib.
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) pasal 40 memuat ketentuan pengurus KONI di semua tingkatan, dari pusat hingga daerah tidak boleh merangkap jabatan. Selain itu, masalah jabatan rangkap di kepengurusan KONI tersebut juga sudah dengan tegas dan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »