![]() |
Dede Nuzul Putra. |
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota DPRD Kota Padang Dede Nuzul Putra mengugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sumatera Barat terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) antara dirinya yang akan digantikan oleh Aprianto. Hal itu disampaikannya ketika dikonfirmasi wartawan terkait proses PAW tersebut, Senin, 11 April 2016.
"Gubernur tidak bisa memutuskan begitu saja dengan berpedoman kepada selembar surat. Mana bundel keputusan Mahkamah Partai. Kok saya tidak pernah dipanggil gubernur. Harusnya saya dimintai keterangan dong oleh gubernur. Jika proses PAW tetap dilaksanakan, lantas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan surat gubernur tersebut, maka tentu hak saya harus dipulihkan. Kasihan pengganti saya itu, cuma jadi anggota dewan beberapa hari saja," ungkap anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dede menilai proses administrasi tata negara tidak berjalan dalam surat pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kota Padang. Berdasarkan itu, Dede telah mendaftarkan gugatan kepada Gubernur Sumatera Barat ke PTUN. Dan ia yakin, 90 persen gugatannya akan dikabulkan.
"Saya merasa dizalimi, tanpa melalui prosedur yang benar, saya diberhentikan dari partai, lantas gubernur tanpa meminta penjelasan saya mengeluarkan surat pemberhentian," ujar anggota jamaah Tabligh Kota Padang ini.
Apatah lagi, menurut Dede Nuzul Putra, surat permohonan pemberhentian dari DPRD Kota Padang hanya ditandatangani Wakil Ketua Asrizal. Menurutnya surat tersebut tidak sah, sebab disaat yang bersamaan, Ketua DPRD Kota Padang ada di Padang dan tidak berhalangan.
"Saya heran di dewan ini. Semuanya merasa pimpinan, semuanya merasa berhak menandatangani surat disaat Ketua DPRD Erisman ada di Padang. Seakan wibawa ketua tidak ada," cakapnya.
Dikatakan Dede, sampai saat ini, dirinya belum dipanggil Mahkamah Partai terkait kasus yang membelitnya. Dia menyayangkan sikap oknum pengurus partai di daerah yang memecatnya secara sepihak tanpa dimintai keterangan. Bahkan meragukan surat pemecatan yang ditandatangani Megawai yang disodorkan pengurus partai di daerah kepadanya.
"Bisa saja tandatangan Mbak Mega dipalsukan. Apalagi saya belum pernah disidangkan oleh Mahkamah Partai. Saya memang pernah datang ke DPP dan diterima staf departemen, namun staf itu mengatakan, keterangan yang dia minta bukan sebagai pemutus, akan ada sidang Mahkamah Partai," pungkas Dede.
Ia pun mengatakan, dirinya siap diberhentikan partai, jika perbuatannya tersebut tidak bisa diampuni, semisalnya tertangkap berjudi, main perempuan, atau main proyek. Namun kasus yang dialaminya hanya kasus kecil dan bersifat pribadi antara sesama kader partai.
"Anda bayangkan, saya yang habis perang dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan berhasil mendapatkan satu kursi, lantas sekonyong-konyong diberhentikan begitu saja. Mau dipertanggungjawabkan kemana suara rakyat yang memilih saya," tegasnya.
Seperti diberitakan, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sudah mengeluarkan SK pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Kota Padang dari PDIP. Nuzul Putra duduk sebagai anggota DPRD Kota Padang dari Daerah Pemilihan Padang Timur dan Padang Selatan. SK pemberhentian tersebut keluar pada tanggal 18 Maret 2016. Surat bernomor 171-317-2016 tertanggal 18 Maret 2016 itu berisikan keputusan peresmian pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2014-2019. (by)
"Gubernur tidak bisa memutuskan begitu saja dengan berpedoman kepada selembar surat. Mana bundel keputusan Mahkamah Partai. Kok saya tidak pernah dipanggil gubernur. Harusnya saya dimintai keterangan dong oleh gubernur. Jika proses PAW tetap dilaksanakan, lantas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan surat gubernur tersebut, maka tentu hak saya harus dipulihkan. Kasihan pengganti saya itu, cuma jadi anggota dewan beberapa hari saja," ungkap anggota dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Dede menilai proses administrasi tata negara tidak berjalan dalam surat pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kota Padang. Berdasarkan itu, Dede telah mendaftarkan gugatan kepada Gubernur Sumatera Barat ke PTUN. Dan ia yakin, 90 persen gugatannya akan dikabulkan.
"Saya merasa dizalimi, tanpa melalui prosedur yang benar, saya diberhentikan dari partai, lantas gubernur tanpa meminta penjelasan saya mengeluarkan surat pemberhentian," ujar anggota jamaah Tabligh Kota Padang ini.
Apatah lagi, menurut Dede Nuzul Putra, surat permohonan pemberhentian dari DPRD Kota Padang hanya ditandatangani Wakil Ketua Asrizal. Menurutnya surat tersebut tidak sah, sebab disaat yang bersamaan, Ketua DPRD Kota Padang ada di Padang dan tidak berhalangan.
"Saya heran di dewan ini. Semuanya merasa pimpinan, semuanya merasa berhak menandatangani surat disaat Ketua DPRD Erisman ada di Padang. Seakan wibawa ketua tidak ada," cakapnya.
Dikatakan Dede, sampai saat ini, dirinya belum dipanggil Mahkamah Partai terkait kasus yang membelitnya. Dia menyayangkan sikap oknum pengurus partai di daerah yang memecatnya secara sepihak tanpa dimintai keterangan. Bahkan meragukan surat pemecatan yang ditandatangani Megawai yang disodorkan pengurus partai di daerah kepadanya.
"Bisa saja tandatangan Mbak Mega dipalsukan. Apalagi saya belum pernah disidangkan oleh Mahkamah Partai. Saya memang pernah datang ke DPP dan diterima staf departemen, namun staf itu mengatakan, keterangan yang dia minta bukan sebagai pemutus, akan ada sidang Mahkamah Partai," pungkas Dede.
Ia pun mengatakan, dirinya siap diberhentikan partai, jika perbuatannya tersebut tidak bisa diampuni, semisalnya tertangkap berjudi, main perempuan, atau main proyek. Namun kasus yang dialaminya hanya kasus kecil dan bersifat pribadi antara sesama kader partai.
"Anda bayangkan, saya yang habis perang dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan berhasil mendapatkan satu kursi, lantas sekonyong-konyong diberhentikan begitu saja. Mau dipertanggungjawabkan kemana suara rakyat yang memilih saya," tegasnya.
Seperti diberitakan, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sudah mengeluarkan SK pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Kota Padang dari PDIP. Nuzul Putra duduk sebagai anggota DPRD Kota Padang dari Daerah Pemilihan Padang Timur dan Padang Selatan. SK pemberhentian tersebut keluar pada tanggal 18 Maret 2016. Surat bernomor 171-317-2016 tertanggal 18 Maret 2016 itu berisikan keputusan peresmian pemberhentian Nuzul Putra sebagai anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2014-2019. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »