Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Lebih Banyak Diisi Roda Dua

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Lebih Banyak Diisi Roda Dua
BPKB. 
BentengSumbar.com --- Kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 973-31-2016 tertanggal 25 Januari 2016 lalu tentang kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ternyata lebih banyak diisi kendaraan roda dua (R2). Padahal sasarannya juga untuk kendaraan roda empat (R4) dan truk.

Dijelaskan Jaya Isman Arifin, SE, MM selaku Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi di Padang bahwa kebijakan ini maksudnya adalah penghapusan sanksi atau denda atas pajak kendaraan bermotor yang selama ini tertunggak. "Tujuannya untuk meningkatkan ketaatan pembayar pajak. Insentif penghapusan denda pajak kendaraan ini diharapkan meningkatkan penerimaan daerah dari PKB dan BBNKB," ungkapnya di Kantor Samsat Padang.

Berarti yang dihapuskan adalah denda keterlambatan pembayarannya, bukan pajak kendaraan bermotor tersebut. Pengertian inilah yang sering menjadi keliru ketika wajib pajak datang mengurus perpanjangan pajaknya di Kantor Samsat.

Selama 26 hari pelaksanaan pemutihan denda ini tercatat sebanyak 1.791 unit kendaraan yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor non BA atau mutasi. Total nilainya sampai akhir Maret 2016 tercatat sebanyak Rp.2,9 milyar. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terdata sejumlah 1.649 unit kendaraan dengan nilai uang Rp.1,6 milyar.

Masih rendahnya angka tersebut tentunya dipengaruhi oleh kesadaran wajib pajak untuk membayar. Sedangkan data kendaraan yang masih tertunggak pembayarannya hingga saat ini masih banyak.

Sementara itu, sepanjang bulan ketiga lalu, dari data yang diperoleh Samsat Padang yang terletak di jalan Asahan No.2, Komplek GOR Agussalim, Padang berhasil membukukan perolehan pajak kendaraan senilai Rp.53.463.906.900. Angka tersebut melebihi 120,3 persen dari target yang ditetapkan bulan Maret.

Sedangkan perolehan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan selama tiga bulan tahun 2016 berhasil terkumpul sebanyak Rp.155.593.535.690. Angka tersebut baru tercapai 26,62 persen dari target tahunan yang ditetapkan Pemprov Sumbar.

Seperti diketahui, sekitar 80% dari total pendapatan asli daerah (PAD) Sumbar bersumber dari pajak kendaraan bermotor. Tak salah bila dianjurkan untuk membayar pajak kendaraan pada waktunya sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi. (eNDe)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »