Sidang Paripurna Istimewa LKPJ Walikota Padang Dihujani Interupsi

Sidang Paripurna Istimewa LKPJ Walikota Padang Dihujani Interupsi
Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang. 
BENTENGSUMBAR.COM – Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang, Kamis, 21 April 2016, dengan agenda pembacaan rekomendasi dewan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawabab Walikota Padang  tahun anggaran 2015, dihujani interupsi oleh sebagian anggota dewan. Pasalnya, Sidang Paripurna Istimewa tersebut dinilai janggal karena tidak mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Padang.

Interupsi awalnya dilakukan oleh H Maidestal Hari Mahesa dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia meminta penjelasan Pimpinan Sidang terkait tidak dibacakannya pendapat akhir masing-masing fraksi. Sebab, yang dibacakan juru bicara dewan, Wahyu Iramana Putra hanya berupa rekomendasi yang bersumber dari rangkuman pendapat akhir fraksi dalam Sidang Internal DPRD Kota Padang yang digelar beberapa hari sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Faisal Nasir meminta juru bicara dewan membacakan hasil rekomenasi tersebut. Senada dengan itu, anggota Fraksi PAN lainnya, Yandri Hanafi meminta juru bicara dewan untuk membacakan saja hasil rekomendasi tersebut secara keseluruhan. Interupsi juga datang dari anggota Fraksi Partai Nasdem, Azirwan Yasin agar rekomendasi tersebut segara dibacakan.

Ketua DPRD Kota Padang H Erisman Chaniago selaku Pimpinan Sidang terpaksa menskor jalannya sidang selama lima menit untuk mencairkan suasana. Usai sholat Asyar berjamaah, Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang yang dihadiri Walikota Padang H Mahyeldi Ansharullah tersebut kembali dilanjutkan, dan akhirnya menyetujui hasil rekomendasi tersebut.

H Maidestal Hari Mahesa yang dikonfirmasi media ini usai Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang menegaskan, pihaknya menginginkan agar masing-masing fraksi membacakan pendapat akhirnya. Menurutnya, tidak logis, LKPJ Walikota Padang yang melaporkan hasil kerja masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak mendapat penilaian langsung dari masing-masing fraksi.

"Pendapat akhir fraksi tersebut harus didengarkan walikota dan Kepala SKPD yang hadir sebagai evaluasi terhadap kinerja dan LKPJ tersebut. Tidak logis, jika yang dibacakan adalah hasil rangkuman rekomendasi Rapat Paripurna Internal DPRD, karena Rapat Internal tersebut hanya dihadiri anggota dewan. Kedapan, saya harap ada perubahan, sehingga pendapat akhir fraksi kembali diberi kesempatan untuk dibacakan," jelasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »