![]() |
Wismar Panjaitan. |
Setelah pengesahan perubahan kedua rancangan peraturan daerah (Ranperda) nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum khususnya biaya retribusi sewa tanah untuk pemakaman, dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Padang pada 29 Desember 2015, warga etnis Tionghoa sedikit merasa lega. Pasalnya, retribusi kelebihan makam diturunkan. Ini akan sangat membantu mengurangi beban warga etnis Tinghoa.
Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa DPRD Kota Padang, Wismar Panjaitan ketika ditemui media ini, Kamis, 12 Mei 2016 mengatakan, saat ini tidak ada lagi perbedaan tarif antara muslim dan non muslim. Sebab, pada peraturan yang baru, tarifnya sama-sama dinaikan, namun kenaikannya tidak terlalu tinggi.
"Akhirnya kan disamakan, muslim dan non muslim, tarifnya kan sama. Di Perda yang baru itu sama-sama naik tarifnya. Tapi sudah jelas sama. Memang ada kenaikan tarif, tetapi tidak begitu banyak. Tapi kalau ada tambahan-tambahan yang lain, kan dihitung juga per meternya. Tarif tersebut di luar upah. Upah juga mengalami kenaikan," cakap politisi PDI-P ini.
Ia mengatakan, akibat tarif yang tinggi selama ini, warga Tionghoa banyak yang memilih membakar jasad keluarga mereka daripada dikuburkan. Jika dikuburkan, biaya retribusi jika mengacu pada yang lama bisa mencapai jutaan. Selama ini retribusi kelebihan makam dinilai memberatkan warga keturunan yang keluarganya meninggal.
"Itu kan jelas ada manfaatnya bagi masyarakat. Akibat tarif makam tinggi sebelumnya, setiap tahunnya hanya 9 orang warga Tinghoa yang dimakamkan. Kita melihatnya waktu itu (pada proses pembahasan, red) asas kemanfaatan bagi masyarakat, karena ini jasa umum yang dikelola oleh pemerintah daerah, bukan jasa usaha," tegasnya.
Menganai tunggakan retribusi sewa tanah untuk pemakaman warga etnis Tinghoa yang mencapai miliaran rupiah, Wismar mengatakan, perubahan kedua rancangan peraturan daerah (Ranperda) nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum khususnya biaya retribusi sewa tanah untuk pemakaman sudah diberlakukan, maka semuanya akan selesai.
"Soal tunggakan itu, jika persoalan ini clear, akan clear juga. Ini kan belum clear, masih di pusat, masih belum berlaku. Kalau sudah diberlakukan, yang apa itu juga akan clear," jelas anggota dewan dari daerah pemilihan Koto Tangah ini.
Wismar mengakui, di satu sisi, akan berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun disisi kemanfaatan justru akan menguntungkan. Alasan penurunan tarif tersebut memang berdasarkan asas kemanfaatan.
"Kalau secara nominal memang iya, secara pemanfaatan tidak. Sekarang gini, dibuat tarif segitu, orang tidak ada dimakamkan di sana. Orang yang disana itu menunggak juga. Alasan penurunannya memang itu. Sebenarnya ini kan jasa umum, bukan jasa usaha, ya. Masyarakat juga kan tidak merasakan manfaatnya, karena penurunannya sangat dratis orang yang dimakamkan di sana," ungkapnya.
Ia mengatakan, secara angka-angka memang terjadi penurunan, tetapi secara dampak dan yang lainnya, sangat berdampak. Namun secara signifikan tidak mengganggu target daerah, sebab yang dilihat bukan dari sisi targetnya, tetapi asas manfaat dan masyarakatnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »