![]() |
Erisman Chaniago, Ketua DPRD Kota Padang. |
BENTENGSUMBAR.COM - Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang terkait dugaan pencabulan dan penyalahgunaan wewenang pengajuan surat permohonan bantuan ke Bank Nagari yang diduga dilakukan oleh Erisman Chaniago, Ketua DPRD Kota Padang, akan dieksekusi usai lebaran. Namun Erisman bersikukuh dirinya telah dizalimi oleh sanksi yang diberikan BK tersebut.
"BK telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Hasil keputusan BK tersebut telah disampaikan kepada kami selaku pimpinan. Dan tadi pagi, kita telah melakukan rapat pimpinan plus dengan pimpinan fraksi membicarakan keputusan BK tersebut," terang Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra ketika dihubungi media ini, Senin sore, 13 Juni 2016.
Dikatakan Wahyu, hasil keputusan BK DPRD Kota Padang telah disampaikan kepada pimpinan, kemudian pimpinan merespon dengan baik dan disampaikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal sidang paripurna pembacaan keputusan BK tersebut. Pada rapat Bamus terjadi pro kontra, dijadwalkan atau tidak. Namun setelah dilakukan voting. Hasil voting 10:5, maka disepakati untuk dijadwalkan usai lebaran.
"Kami selaku pimpinan mengucapkan terimakasih kepada BK yang telah bekerja dengan baik. Mereka bekerja di bawah tekanan yang sangat tinggi sekali, baik tekanan dari kawan-kawan wartawan, LSM, dan telepon gelap yang menghujat luar biasa proses yang dilakukan BK, " tegas Wahyu.
Ia mengatakan, hasil keputusan BK tidak bisa digugat walau ada salah seorang anggota BK, yaitu Iswandi Muchtar yang tidak menandatangani keputusan BK tersebut. Namun, isi keputusan BK terkait sanksi kepada Erisman tersebut, sesuai tata tertib, dibacakan dalam rapat paripurna yang akan digelar pada 22 Juli 2016.
"Alhamdulillah mereka berhasil menyelesaikan tugasnya. Adapun isi putusan BK terkait sanksi kepada saudara Erisman akan dibacakan dalam rapat paripurna tanggal 22 Juli 2016. Kami tidak bisa memberitahu saat ini kepada kawan-kawan wartawan," ungkapnya.
Sementara itu, Erisman ketika dihubungi media ini mengaku dirinya telah dizalimi oleh keputusan BK DPRD Kota Padang tersebut. Ia menuding ada permainan politik kotor yang berusaha menjatuhkannya sebagai Ketua DPRD Kota Padang. Ironisnya, anggota BK dari Fraksi Partai Gerindra yang notabene adalah fraksi tempatnya bernaung, ia nilai tidak berpihak kepadanya.
"Dalam rapat Bamus tadi sangat terlihat jelas, mereka semua berusaha menjatuhkan saya dengan mengagendakan jadwal pembacaan keputusan BK. Saya merasa dizalimi, saya akan bicarakan hasil keputusan BK ini kepada penasehat hukum saya. Kita lihat, kalau ada peluang, kami akan PTUN-kan keputusan BK ini," tegasnya, Senin, 13 Juni 2016.
"BK telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Hasil keputusan BK tersebut telah disampaikan kepada kami selaku pimpinan. Dan tadi pagi, kita telah melakukan rapat pimpinan plus dengan pimpinan fraksi membicarakan keputusan BK tersebut," terang Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra ketika dihubungi media ini, Senin sore, 13 Juni 2016.
Dikatakan Wahyu, hasil keputusan BK DPRD Kota Padang telah disampaikan kepada pimpinan, kemudian pimpinan merespon dengan baik dan disampaikan kepada Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal sidang paripurna pembacaan keputusan BK tersebut. Pada rapat Bamus terjadi pro kontra, dijadwalkan atau tidak. Namun setelah dilakukan voting. Hasil voting 10:5, maka disepakati untuk dijadwalkan usai lebaran.
"Kami selaku pimpinan mengucapkan terimakasih kepada BK yang telah bekerja dengan baik. Mereka bekerja di bawah tekanan yang sangat tinggi sekali, baik tekanan dari kawan-kawan wartawan, LSM, dan telepon gelap yang menghujat luar biasa proses yang dilakukan BK, " tegas Wahyu.
Ia mengatakan, hasil keputusan BK tidak bisa digugat walau ada salah seorang anggota BK, yaitu Iswandi Muchtar yang tidak menandatangani keputusan BK tersebut. Namun, isi keputusan BK terkait sanksi kepada Erisman tersebut, sesuai tata tertib, dibacakan dalam rapat paripurna yang akan digelar pada 22 Juli 2016.
"Alhamdulillah mereka berhasil menyelesaikan tugasnya. Adapun isi putusan BK terkait sanksi kepada saudara Erisman akan dibacakan dalam rapat paripurna tanggal 22 Juli 2016. Kami tidak bisa memberitahu saat ini kepada kawan-kawan wartawan," ungkapnya.
Sementara itu, Erisman ketika dihubungi media ini mengaku dirinya telah dizalimi oleh keputusan BK DPRD Kota Padang tersebut. Ia menuding ada permainan politik kotor yang berusaha menjatuhkannya sebagai Ketua DPRD Kota Padang. Ironisnya, anggota BK dari Fraksi Partai Gerindra yang notabene adalah fraksi tempatnya bernaung, ia nilai tidak berpihak kepadanya.
"Dalam rapat Bamus tadi sangat terlihat jelas, mereka semua berusaha menjatuhkan saya dengan mengagendakan jadwal pembacaan keputusan BK. Saya merasa dizalimi, saya akan bicarakan hasil keputusan BK ini kepada penasehat hukum saya. Kita lihat, kalau ada peluang, kami akan PTUN-kan keputusan BK ini," tegasnya, Senin, 13 Juni 2016.
Informasi yang dihimpun media ini di lingkungan DPRD Kota Padang, hasil keputusan BK DPRD Kota Padang menjatuhkan sanksi sedang kepada Erisman. Ini berarti, Erisman tidak lagi boleh menjabat Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk Ketua DPRD Kota Padang.
Menurut salah seorang sumber yang enggan ditulis namanya, Partai Gerindra sendiri telah menyiapkan pengganti Erisman selaku Ketua DPRD Kota Padang. Ada dua nama yang disiapkan, yaitu Emnu Azamri dan Elly Thrisyanti. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »