![]() |
Erisman Paparkan Kejanggalan Hasil Rapat Bamus. |
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPRD Kota Padang menilai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2016, penuh kejanggalan. Pasalnya, hasil rapat Bamus diputuskan tanpa kehadirannya selaku Ketua DPRD Kota Padang.
"Aneh ini, kok Bamus rapat dan menghasilkan keputusan tanpa melibatkan saya selaku Ketua DPRD Kota Padang. Dan saya tidak pernah mendelegasikan wewenang memimpin rapat Bamus kepada pimpinan yang lain. Hasil keputusan Bamus menambah dua jadwal pun saya lihat tergesa-gesa," jelasnya saat jumpa pers dengan wartawan, Sabtu, 2 Juli 2016.
Kejanggalan yang dimaksud Erisman adalah penambahan dua jadwal Bamus, yaitu pemberhentian Erisman Chaniago sebagai Ketua DPRD Kota Padang dan penunjukan penunjukan Elly Thrisyanti sebagai PLT Ketua DPRD Kota Padang.
"Hasil putusan BK DPRD Kota Padang belum dibacakan secara resmi, tetapi isinya sudah diketahui khalayak ramai. Padahal, isi putusan BK itu bersifat rahasia dan hanya diketahui pimpinan DPRD Kota Padang. Saya lihat ada pihak-pihak yang membocorkan isi putusan BK itu," tegasnya.
Semestinya, ujar Erisman lagi, isi putusan BK baru diketahui setelah dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang. Setelah dibacakan secara resmi, maka baru putusan BK itu diserahkan kepada Fraksi Partai Gerindra dan DPC Partai Gerindra secara formal.
"Penyerahan hasil putusan BK sebelum rapat paripurna DPRD Kota Padang jelas melanggar ketentuan, dan ini merupakan sebuah intrik untuk menjatuhkan saya selaku Ketua DPRD. Coba Anda bayangkan, rapat paripurna pembacaan keputusan BK belum dilaksanakan, dan ini berarti secara resmi belum diketahui sanksi yang dijatuhkan kepada saya, tetapi malah Bamus mengadakan rapat untuk penambahan jadwal untuk pemberhentian saya selaku Ketua DPRD dan penunjukan PLT Ketua DPRD. Ada apa ini? Siapa yang bermain di sini? Apakah ini tidak pelanggaran dari kode etik itu sendiri?" tanyanya.
Pakar Administrasi Negara Unand, Yuslim menilai hasil rapat Bamus tersebut memang janggal. Menurutnya, kemungkinan ada prosedural yang dilanggar, sehingga kejanggalan itu terlihat dari hasil rapat Bamus.
"Harusnya putusan BK dibacakan dulu dalam rapat paripurna, setelah itu baru diketahui sanksi untuk Erisman. Setelah rapat paripurna, putusan BK itu disampaikan kepada fraksi dan partai serta ditindaklanjuti kepada Gubernur melalui walikota. Kalau Gubernur sudah mengeluarkan surat pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD, baru kemudian dilaksanakan rapat pemberhentian Erisman," ujarnya, Sabtu, 2 Juli 2016.
Ia mengatakan, jika memang ada pelanggaran prosedural dalam proses yang dilaksanakan, maka Erisman dapat menuntut ke pengadilan untuk penundaan pemberhentian.
"Tentu ada aturan tentang proses pemberhentian ini. Tidak serta merta, setelah pembacaan keputusan BK dilakukan pemberhentian Erisman selaku Ketua DPRD Kota Padang. Masih ada proses yang mesti dilalui. Nah, jika ada pelanggaran prosedural, bisa saja dituntut ke pengadilan agar rapat paripurna pemberhentian itu ditunda," cakapnya. (by)
"Aneh ini, kok Bamus rapat dan menghasilkan keputusan tanpa melibatkan saya selaku Ketua DPRD Kota Padang. Dan saya tidak pernah mendelegasikan wewenang memimpin rapat Bamus kepada pimpinan yang lain. Hasil keputusan Bamus menambah dua jadwal pun saya lihat tergesa-gesa," jelasnya saat jumpa pers dengan wartawan, Sabtu, 2 Juli 2016.
Kejanggalan yang dimaksud Erisman adalah penambahan dua jadwal Bamus, yaitu pemberhentian Erisman Chaniago sebagai Ketua DPRD Kota Padang dan penunjukan penunjukan Elly Thrisyanti sebagai PLT Ketua DPRD Kota Padang.
"Hasil putusan BK DPRD Kota Padang belum dibacakan secara resmi, tetapi isinya sudah diketahui khalayak ramai. Padahal, isi putusan BK itu bersifat rahasia dan hanya diketahui pimpinan DPRD Kota Padang. Saya lihat ada pihak-pihak yang membocorkan isi putusan BK itu," tegasnya.
Semestinya, ujar Erisman lagi, isi putusan BK baru diketahui setelah dibacakan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang. Setelah dibacakan secara resmi, maka baru putusan BK itu diserahkan kepada Fraksi Partai Gerindra dan DPC Partai Gerindra secara formal.
"Penyerahan hasil putusan BK sebelum rapat paripurna DPRD Kota Padang jelas melanggar ketentuan, dan ini merupakan sebuah intrik untuk menjatuhkan saya selaku Ketua DPRD. Coba Anda bayangkan, rapat paripurna pembacaan keputusan BK belum dilaksanakan, dan ini berarti secara resmi belum diketahui sanksi yang dijatuhkan kepada saya, tetapi malah Bamus mengadakan rapat untuk penambahan jadwal untuk pemberhentian saya selaku Ketua DPRD dan penunjukan PLT Ketua DPRD. Ada apa ini? Siapa yang bermain di sini? Apakah ini tidak pelanggaran dari kode etik itu sendiri?" tanyanya.
Pakar Administrasi Negara Unand, Yuslim menilai hasil rapat Bamus tersebut memang janggal. Menurutnya, kemungkinan ada prosedural yang dilanggar, sehingga kejanggalan itu terlihat dari hasil rapat Bamus.
"Harusnya putusan BK dibacakan dulu dalam rapat paripurna, setelah itu baru diketahui sanksi untuk Erisman. Setelah rapat paripurna, putusan BK itu disampaikan kepada fraksi dan partai serta ditindaklanjuti kepada Gubernur melalui walikota. Kalau Gubernur sudah mengeluarkan surat pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD, baru kemudian dilaksanakan rapat pemberhentian Erisman," ujarnya, Sabtu, 2 Juli 2016.
Ia mengatakan, jika memang ada pelanggaran prosedural dalam proses yang dilaksanakan, maka Erisman dapat menuntut ke pengadilan untuk penundaan pemberhentian.
"Tentu ada aturan tentang proses pemberhentian ini. Tidak serta merta, setelah pembacaan keputusan BK dilakukan pemberhentian Erisman selaku Ketua DPRD Kota Padang. Masih ada proses yang mesti dilalui. Nah, jika ada pelanggaran prosedural, bisa saja dituntut ke pengadilan agar rapat paripurna pemberhentian itu ditunda," cakapnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »