![]() |
Dalmenda dan Yuslim, Akademisi Unand. |
BENTENGSUMBAR.COM - Beragam penafsiran sebagian kalangan terhadap putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang kepada Erisman Chaniago, Ketua DPRD Kota Padang terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Erisman sendiri melawan putusan BK tersebut karena dianggap menzalimi dirinya dan penuh nuansa politis.
Sekretaris Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Andalas (Unand), M.A. Dalmenda, M.Si, berpendapat, perlunya dicari kebenaran tentang kasus yang dituduhkan kepada Erisman. Menurutnya, bisa jadi kasus ini ada upaya pembenaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.
"Kita tidak melakukan pembenaran tapi mengungkap kebenaran terhadap hal-hal yang terjadi. Kita berharap, lahir kebenaran. Karena, kebenaran itu berdiri sendiri," ujar Dalmenda dalam diskusi bersama para perwakilan 8 DPAC Partai Gerindra se Kota Padang dan para wartawan di salah satu hotel di Kota Padang, Sabtu, 2 Juli 2016.
Ia mengatakan, pengambilan putusan pada sebuah kasus harus dilihat secara komprehensif dan terbebas dari kepentingan tertentu. "Kalau diperhatikan, ikut menjalankan proposal melibatkan 7 orang. Suatu hal yang aneh jika BK DPRD Padang tidak memeriksa ke seluruhanya," ujarnya.
Dikatakannya, media berperan besar dalam mengungkap kebenaran kasus ini. Untuk itu, media diharapkan tidak memihak kepentingan tertentu dalam mengungkap kasus ini.
Ironisnya, putusan BK DPRD Kota Padang tersebut belum disampaikan di sidang paripurna DPRD Kota Padang, namun hasil putusan BK dan sanksi kepada Erisman sudah diketahui secara luas oleh publik. Bahkan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang juga telah mengagendakan penggantian Ketua DPRD Padang. (by)
Sekretaris Pasca Sarjana Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Andalas (Unand), M.A. Dalmenda, M.Si, berpendapat, perlunya dicari kebenaran tentang kasus yang dituduhkan kepada Erisman. Menurutnya, bisa jadi kasus ini ada upaya pembenaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.
"Kita tidak melakukan pembenaran tapi mengungkap kebenaran terhadap hal-hal yang terjadi. Kita berharap, lahir kebenaran. Karena, kebenaran itu berdiri sendiri," ujar Dalmenda dalam diskusi bersama para perwakilan 8 DPAC Partai Gerindra se Kota Padang dan para wartawan di salah satu hotel di Kota Padang, Sabtu, 2 Juli 2016.
Ia mengatakan, pengambilan putusan pada sebuah kasus harus dilihat secara komprehensif dan terbebas dari kepentingan tertentu. "Kalau diperhatikan, ikut menjalankan proposal melibatkan 7 orang. Suatu hal yang aneh jika BK DPRD Padang tidak memeriksa ke seluruhanya," ujarnya.
Dikatakannya, media berperan besar dalam mengungkap kebenaran kasus ini. Untuk itu, media diharapkan tidak memihak kepentingan tertentu dalam mengungkap kasus ini.
Ironisnya, putusan BK DPRD Kota Padang tersebut belum disampaikan di sidang paripurna DPRD Kota Padang, namun hasil putusan BK dan sanksi kepada Erisman sudah diketahui secara luas oleh publik. Bahkan, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Padang juga telah mengagendakan penggantian Ketua DPRD Padang. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »