![]() |
Wako Mahyeldi dan Firdaus Ilyas. |
BENTENGSUMBAR.COM - Akhirnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Firdaus Ilyas dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Jumat (15/7). Ia dibawa ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Muaro Padang dengan menggunakan Toyota Avanza warna hitam sekitar 16.30.
Firdaus Ilyas datang ke Kejari Padang didampingi penasehat hukumnya yaitu Risman Siranggi dan pihak keluarga sekitar pukul 15.05. Firdaus Ilyas langsung naik ke lantai dua dan terus masuk ke ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Zulfan. Keluar dari ruangan Kasi Pidsus pukul 15.28, Firdaus Ilyas langsung digiring ke lapas dengan pengawalan dari pihak Kejari Padang.
Firdaus Ilyas terjerat kasus dugaan korupsi dana retribusi fasilitas GOR H Agus Salim yang berawal pada 2010 ketika dirinya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang. Firdaus menyangkal telah melakukan korupsi. Apatah lagi, menurutnya kerugian negara dalam kasus ini sudah dibayarkan.
Dalam putusan Mahkamah Agung disebutkan, Firdaus Firdaus Ilyas divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Firdaus diminta membayar uang pengganti senilai Rp32,4 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Pemko Padang akan memberikan bantuan hukum terhadap Firdaus Ilyas dalam perkara yang menerpanya. Mahyeldi mengaku, saat ini pihaknya masih mempersiapkan dan belum melangka langkah atau ancang-ancang yang akan dilakukan.
“Kami akan ikuti proses hukumnya sesuai yang berlaku,” kata Mahyeldi kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2016.
Wako juga belum mempersiapkan pengganti sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu. Ia hanya mengatakan, dengan adanya kejadian ini bisa memberikan pembelajaran bagi jajaran Pemerintah Kota Padang dan mengevaluasi seluruh kinerja SKPD lainnya. (ad)
Firdaus Ilyas datang ke Kejari Padang didampingi penasehat hukumnya yaitu Risman Siranggi dan pihak keluarga sekitar pukul 15.05. Firdaus Ilyas langsung naik ke lantai dua dan terus masuk ke ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Zulfan. Keluar dari ruangan Kasi Pidsus pukul 15.28, Firdaus Ilyas langsung digiring ke lapas dengan pengawalan dari pihak Kejari Padang.
Firdaus Ilyas terjerat kasus dugaan korupsi dana retribusi fasilitas GOR H Agus Salim yang berawal pada 2010 ketika dirinya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang. Firdaus menyangkal telah melakukan korupsi. Apatah lagi, menurutnya kerugian negara dalam kasus ini sudah dibayarkan.
Dalam putusan Mahkamah Agung disebutkan, Firdaus Firdaus Ilyas divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Firdaus diminta membayar uang pengganti senilai Rp32,4 juta dan subsider enam bulan kurungan.
Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah mengatakan, Pemko Padang akan memberikan bantuan hukum terhadap Firdaus Ilyas dalam perkara yang menerpanya. Mahyeldi mengaku, saat ini pihaknya masih mempersiapkan dan belum melangka langkah atau ancang-ancang yang akan dilakukan.
“Kami akan ikuti proses hukumnya sesuai yang berlaku,” kata Mahyeldi kepada wartawan, Jumat, 15 Juli 2016.
Wako juga belum mempersiapkan pengganti sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu. Ia hanya mengatakan, dengan adanya kejadian ini bisa memberikan pembelajaran bagi jajaran Pemerintah Kota Padang dan mengevaluasi seluruh kinerja SKPD lainnya. (ad)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »