Wahyu Iramana Putra: Rapat Bamus Sudah Sesuai Ketentuan

Wahyu Iramana Putra: Rapat Bamus Sudah Sesuai Ketentuan
Wahyu Memberikan Keterangan Kepada Wartawan. 
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua DPRD Kota Padang Wahyu Iramana Putra menegaskan, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang pada tanggal 30 Juni 2016 sudah sah dan sesuai ketentuan. Hal itu disampaikannya terkait tudingan Ketua DPRD Kota Padang Erisman Chaniago yang mengatakan rapat Bamus tersebut cacat hukum dan batal.

"Rapat Bamus tersebut memutuskan penambahan jadwal, yaitu pemberhentian Erisman Chaniago selaku Ketua DPRD Kota Padang dan penetapan PLT Ketua DPRD Kota Padang. Penambahan jadwal itu dilakukan setelah masuknya surat dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang soal pergantian Erisman Chaniago selaku Ketua DPRD Kota Padang," ungkap Wahyu kepada wartawan, Senin, 11 Juli 2016.

Ia mengatakan, DPRD Kota Padang hanya mengubris surat dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Padang, bukan surat dari Partai Gerindra. Surat Fraksi Partai Gerindra tersebut menunjuk Elly Thrisyanti menggantikan Erisman Chaniago sebagai Ketua DPRD Kota Padang.

"Karena ada surat masuk dari fraksi, makanya kita lakukan penambahan jadwal. Dasarnya surat fraksi itu, kami tidak mengenal surat partai, kita hanya melihat surat fraksi yang menunjuk Elly Thrisyanti sebagai pengganti Erisman Chaniago selaku Ketua DPRD Kota Padang," tegas Wahyu lagi.

Ia mengatakan, walau Elly Thrisyanti sudah ditunjuk Fraksi Partai Gerindra menggantikan Erisman, namun ia belum bisa dilewakan sebagai Ketua DPRD Kota Padang. Surat Fraksi Partai Gerindra tersebut ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Kota Padang kepada Walikota Padang dan Gubernur Sumatera Barat. Setelah Gubernur mengeluarkan SK, baru bisa dilakukan pelantikan Elly Thrisyanti sebagai Ketua DPRD Kota Padang.

"Berdasarkan tata tertib, maka ditetapkanlah PLT Ketua DPRD Kota Padang. PLT itu berasal dari pimpinan DPRD Kota Padang yang bertiga saja. Dari tiga pimpinan itu, siapa yang dituakan. Bisa saja kami kami sepakati, misalnya Pak Asrizal (Wakil Ketua DPRD Kota Padang dari Fraksi PAN, red)," terangnya.

Wahyu menegaskan, tidak ada ranah PTUN pada putusan BK tersebut. Putusan BK sudah bersifat inkrah. Pasanya, tata tertib dibuat untuk internal DPRD Kota Padang untuk mengatur etika angggota dewan.

"Itu kan peraturan kami. Kami membuat peraturan rumah tangga kami sendiri. Bercerai saya dengan bini saya, lantas di PTUN kan pula putusan perceraian saya, itu kan tidak mungkin. Bagaimana caranya? Kami yang membuat aturan bagaimana kami beretika," pungkasnya. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »