Walikota Sematkan Pin Agen Perubahan RB Pemko Padang

Walikota Sematkan Pin Agen Perubahan RB Pemko Padang
Wako Mahyeldi Ansharullah Sematkan PIN
Kepada Kadisbudpar Kota Padang Medi Iswandi. 
BENTENGSUMBAR.COM - Dalam upaya menciptakan birokrasi pemerintahan yang profesional, perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Agar terciptanya hal tersebut, Pemerintah Kota Padang telah membentuk agen perubahan reformasi birokrasi. Sehingga agen perubahan tersebut dapat mengubah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pemko Padang.

Sebanyak 51 agen perubahan telah dibentuk oleh Pemko Padang melalui Bagian Organisasi Setdako. Mereka merupakan staf di masing-masing SKPD yang ada. Senin (18/7) pagi, agen perubahan tersebut disematkan pin oleh Walikota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo.

Penyematan pin ini dilakukan di sela-sela Rapat Staf di Ruang Rapat Bagindo Aziz Chan di Kantor Balaikota Padang. Dua orang agen perubahan yakni Titin Masfetrin (Bapedalda) dan Tabliq (Bagian Pertanahan) didapuk mewakili agen lain dalam penyematan pin tersebut. Sedangkan dua orang role model, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Medi Iswandi, serta Camat Padang Barat Arfian juga disematkan pin oleh Walikota Padang. Kedua role model ini menjadi panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja tinggi untuk mewujudkan sasaran reformasi birokrasi.

Usai menyematkan pin, Walikota menyalami satu persatu agen perubahan reformasi birokrasi. Walikota juga sempat menyampaikan harapan agar terjadinya perubahan ke arah yang lebih baik di lingkup Pemko Padang.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Padang melalui Kepala Bagian Organisasi, Sandra Imelda menyebut bahwa agen perubahan reformasi birokrasi Pemko Padang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 170 Tahun 2016 tanggal 2 Mei 2016. Agen perubahan tersebut memiliki lima tugas pokok.

“Hal ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah,” terangnya.

Lima tugas agen perubahan itu diantaranya yakni memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerjanya masing-masing tentang pentingnya perubahan unit kerja menuju arah unit kerja yang lebih baik. Kemudian mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik. “Agen perubahan adalah individu atau kelompok terpilih hasil seleksi internal di unit kerjanya yang menjadi pelopor perubahan,” pungkas Sandra. (Charlie)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »