![]() |
Didi Aryadi. |
"Pada perubahan SOTK yang sedang kita bahas bersama DPRD Kota Padang, maka BPMPTSP menjadi Dinas PMPTSP. Semua urusan wajib berbentuk dinas, karena penanaman modal termasuk urusan wajib, maka berubah menjadi Dinas PMPTSP," ungkap Didi Aryadi kepada wartawan media ini, Selasa, 30 Agustus 2016.
Ia mengatakan, kebaradaan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) diatur oleh Perda SOTK Kota Padang yang terakhir, termasuk Perda SOTK Kota Padang yang sedang dibahas, masih mengakomodir lembaga PTSP. Kewenangan perizinan di PTSP diatur oleh Peraturan Walikota (Perwako).
"Sebanyak 50 jenis perizinan yang sebelumnya berada pada SKPD dilimpahkan ke PTSP. Ke depan semua perizinan kita yang menangani di PTSP, sehingga nantinya tupoksi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) hanya tinggal pembinaan dan pengawasan," cakapnya.
Menurutnya, berdasarkan kebijakan Presiden Joko Widodo, pembentukan PTSP untuk mempermudah pengurusan perizinan dan investasi. Bahkan, perizinan yang ada di kementerian dan lembaga negara juga ditarik ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BKPMPTSP) Nasional.
"Makanya, di daerah kita memberlakukan hal yang sama. Dengan perubahan menjadi dinas, ada penambahan satu bidang, yaitu Bidang Perencanaan dan IT. Apatah lagi, kedepan kita akan melakukan pelayanan perizinan berbasis IT. Selain itu, untuk mengantisipasi akan banyak pelimpahan wewenang perizinan ke PTSP. Pada dinas itu nanti terdiri dari Kepala, Sekretaris, 5 Kepala Bidang, dan 13 eselon IV," ujarnya. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »