![]() |
Audiensi FWP DPRD Kota Padang Dengan Wawako. |
BENTENGSUMBAR.COM – Jika Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah menentang adanya pengambilalihan kewenangan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) oleh Pemerintah Provinsi, namun Wakil Walikota Padang Emzalmi Zaini justru mendukung penerapan Undang-undang No 23 tahun 2014 tersebut.
Undang-undang No 23 tahun 2014 menjadi dasar hukum pengambilalihan kewenangan SMAN/SMK oleh Provinsi. Pengambilalihan kewenangan tersebut mendapat reaksi penolakan dari beberapa orang walikota, termasuk Walikota Mahyeldi Ansharullah yang menegaskan sikapnya pada kegiatan Munas V Apeksi di Jambi, Selasa, 27 Juli 2016.
"Tentu memang ada sisi positif dan negatif terkait wacana pengambilalihan pengelolaan SMK/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Namun secara pribadi, saya mendukung penuh penerapan UU tersebut," tegas Emzalmi ketika menerima rombongan Forum Wartawan Parlemen (FWP) DPRD Kota Padang, Selasa, 9 Agustus 2016, bertempat di ruangan kerjanya.
Emzalmi beralasan, pemindahan wewenang itu, tidak hanya sekedar hemat anggaran bagi kabupaten/kota tapi juga memperluas peluang karir bagi PNS terutama guru. Apatah lagi, saat ini 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang terserap oleh belanja PNS yang didalamnya ada 11 ribu orang guru.
"Jika kewenangan ini dialihkan ke provinsi, maka akan mengurangi beban tersebut. Selain itu, peluang guru untuk berkarir juga semakin terbuka lebar pada jejanjang yang lebih tinggi," ungkapnya.
Dia mencontoh pada jenjang karir salah seorang guru di Kota Padang, Burhaman Bur yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat. Karena bisa saja, kepala SMP yang berprestasi akan menjadi kepala SMA/SMK secara otomatis statusnya pindah ke propinsi.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mencantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satu adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Peralihan pengelolaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Pakar Pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Firman menilai pemindahan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi akan meningkatkan kualitas pendidikan dan mempercepat perkembangan pendidikan Sumbar.
Ia menerangkan jumlah SMA/SMK di tiap kabupaten/kota tidak banyak sehingga jika pengelolaannya digabung dinilai mampu membuat tiap sekolah berkoordinasi dan saling bertukar informasi.
"Kalau sudah begitu, bisa dipastikan ada implikasi baik untuk kualitas pendidikan di tingkatan tersebut," katanya. Namun, ia menegaskan pemindahan pengelolaan tersebut jangan sampai mengabaikan peran kabupaten/kota karena pendidikan tetaplah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat setempat. (by)
Undang-undang No 23 tahun 2014 menjadi dasar hukum pengambilalihan kewenangan SMAN/SMK oleh Provinsi. Pengambilalihan kewenangan tersebut mendapat reaksi penolakan dari beberapa orang walikota, termasuk Walikota Mahyeldi Ansharullah yang menegaskan sikapnya pada kegiatan Munas V Apeksi di Jambi, Selasa, 27 Juli 2016.
"Tentu memang ada sisi positif dan negatif terkait wacana pengambilalihan pengelolaan SMK/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Namun secara pribadi, saya mendukung penuh penerapan UU tersebut," tegas Emzalmi ketika menerima rombongan Forum Wartawan Parlemen (FWP) DPRD Kota Padang, Selasa, 9 Agustus 2016, bertempat di ruangan kerjanya.
Emzalmi beralasan, pemindahan wewenang itu, tidak hanya sekedar hemat anggaran bagi kabupaten/kota tapi juga memperluas peluang karir bagi PNS terutama guru. Apatah lagi, saat ini 40 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang terserap oleh belanja PNS yang didalamnya ada 11 ribu orang guru.
"Jika kewenangan ini dialihkan ke provinsi, maka akan mengurangi beban tersebut. Selain itu, peluang guru untuk berkarir juga semakin terbuka lebar pada jejanjang yang lebih tinggi," ungkapnya.
Dia mencontoh pada jenjang karir salah seorang guru di Kota Padang, Burhaman Bur yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat. Karena bisa saja, kepala SMP yang berprestasi akan menjadi kepala SMA/SMK secara otomatis statusnya pindah ke propinsi.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mencantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Salah satu adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Peralihan pengelolaan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa manajemen pengelolaan SMA/SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten/kota hanya menangani sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
Pakar Pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Firman menilai pemindahan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi akan meningkatkan kualitas pendidikan dan mempercepat perkembangan pendidikan Sumbar.
Ia menerangkan jumlah SMA/SMK di tiap kabupaten/kota tidak banyak sehingga jika pengelolaannya digabung dinilai mampu membuat tiap sekolah berkoordinasi dan saling bertukar informasi.
"Kalau sudah begitu, bisa dipastikan ada implikasi baik untuk kualitas pendidikan di tingkatan tersebut," katanya. Namun, ia menegaskan pemindahan pengelolaan tersebut jangan sampai mengabaikan peran kabupaten/kota karena pendidikan tetaplah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat setempat. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »