![]() |
Gubernur Irwan Salami Pejabat Pemprov Sumbar Dalam Suatu Kesempatan. |
BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno Datuk Rajo Bandaro Basa, Jum'at, 12 Agustus 2016, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irwan Prayitno dipanggil sekaitan dengan untuk perkara dugaan suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.
"Hari ini, sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan dari KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka, yang salah satunya melibatkan anak buah saya, Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar," tulisnya di halaman facebook Irwan Prayitno, Jumat malam, 12 Agustus 2016.
Dalam dugaan suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat tersebut, KPK telah menetapkan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI I Putu Sudiartana, Pengusaha asal Sumatera Barat Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Suprapto, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, sebagai tersangka.
"Alhamdulillah proses pemeriksaan untuk melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) yang dibutuhkan KPK berjalan lancar, semoga bisa menjadi titik terang terkait kasus ini. Kita dukung KPK dalam upayanya memberantas korupsi, dan saya juga mendorong staf-staf saya untuk bekerja dengan benar dan bersih," ungkap Irwan Prayitno.
Untuk diketahui, hari ini penyidik KPK memeriksa Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek. Keduanya diduga tahu soal pengurusan anggaran untuk proyek jalan di Sumbar.
KPK sedang mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar masuk di APBN-P 2016. KPK sendiri telah menjerat lima orang menjadi tersangka.
Mereka adalah anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Putu diduga menerima suap Rp500 juta. Selain itu, saat menangkap Putu yang juga Wakil Bendahara Umum Demokrat ini di rumah dinasnya, penyidik KPK berhasil menyita uang sebesar SGD40 ribu.
Suap tersebut diduga diberikan oleh dua pihak yakni Kepala Dinas Sarana Prasaranan Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang perantara yang diketahui sebagai pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan. (by/okezone.com)
"Hari ini, sebagai warga negara yang baik, saya memenuhi panggilan dari KPK untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap 4 orang tersangka, yang salah satunya melibatkan anak buah saya, Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar," tulisnya di halaman facebook Irwan Prayitno, Jumat malam, 12 Agustus 2016.
Dalam dugaan suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat tersebut, KPK telah menetapkan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat DPR RI I Putu Sudiartana, Pengusaha asal Sumatera Barat Yogan Askan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Suprapto, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, sebagai tersangka.
"Alhamdulillah proses pemeriksaan untuk melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red) yang dibutuhkan KPK berjalan lancar, semoga bisa menjadi titik terang terkait kasus ini. Kita dukung KPK dalam upayanya memberantas korupsi, dan saya juga mendorong staf-staf saya untuk bekerja dengan benar dan bersih," ungkap Irwan Prayitno.
Untuk diketahui, hari ini penyidik KPK memeriksa Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek. Keduanya diduga tahu soal pengurusan anggaran untuk proyek jalan di Sumbar.
KPK sedang mengusut kasus dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar masuk di APBN-P 2016. KPK sendiri telah menjerat lima orang menjadi tersangka.
Mereka adalah anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Putu diduga menerima suap Rp500 juta. Selain itu, saat menangkap Putu yang juga Wakil Bendahara Umum Demokrat ini di rumah dinasnya, penyidik KPK berhasil menyita uang sebesar SGD40 ribu.
Suap tersebut diduga diberikan oleh dua pihak yakni Kepala Dinas Sarana Prasaranan Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang perantara yang diketahui sebagai pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan. (by/okezone.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »