![]() |
Jumadi Ketika Diwawancarai Wartawan. |
BENTENGSUMBAR.COM - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Padang Jumadi menegaskan, penyusunan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Padang harus mempertimbangkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang.
"Saya melihat di PP (Peraturan Pemerintah, red) Nomor 18 tahun 2016 tentang SOTK itu tidak ada menyatakan penambahan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, red). Penekanannya justru pada pemisahan rumpun kegiatan," ungkapnya usai rapat pembahasan Pansus SOTK, Senin, 29 Agustus 2016, di Gedung Bundar Sawahan.
Ia mengatakan, rumpun kegiatan yang sama, semisal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadan Kebakaran (Damkar) yang mengurus ketertiban umum, maka bisa digabung. Untuk apa membuat Dinas Pemadam Kebakaran kalau urusannya sama, yaitu ketertiban umum. Apatah lagi hanya tipe C.
"Gabung saja dengan Satpol PP. Kan pemadam kebakaran itu kegiatannya juga mengurus ketertiban umum. Jangan sampai penambahan SKPD malah memberatkan APBD. Kita harus mempertimbangkan kemampuan dana APBD kita. Itu menurut hemat saya," tukuknya.
Dikatakannya, acuan dalam penyusunan SOTK sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan SOTK sebagai turunan.
"Jangan ada anggapan, penambahan SOTK, maka Dana Alokasi Umum (DAU) akan bertambah. Justru saya lihat akan memberatkan APBD, karena kalau ada penambahan SOTK, mulai dari mobil dinas, tunjangan jabatan segala macam yang dipikirkan," pungkasnya.
Namun, katanya, rumpun kegiatan yang berbeda, seperti Dinas Perhubungan dan Komunikasi Infornasi harus ada pemisahan, yaitu pembentukan SKPD yang mengurus Komunikasi Infornasi dan Sandi, terpisah dari perhubungan. (by)
"Saya melihat di PP (Peraturan Pemerintah, red) Nomor 18 tahun 2016 tentang SOTK itu tidak ada menyatakan penambahan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, red). Penekanannya justru pada pemisahan rumpun kegiatan," ungkapnya usai rapat pembahasan Pansus SOTK, Senin, 29 Agustus 2016, di Gedung Bundar Sawahan.
Ia mengatakan, rumpun kegiatan yang sama, semisal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadan Kebakaran (Damkar) yang mengurus ketertiban umum, maka bisa digabung. Untuk apa membuat Dinas Pemadam Kebakaran kalau urusannya sama, yaitu ketertiban umum. Apatah lagi hanya tipe C.
"Gabung saja dengan Satpol PP. Kan pemadam kebakaran itu kegiatannya juga mengurus ketertiban umum. Jangan sampai penambahan SKPD malah memberatkan APBD. Kita harus mempertimbangkan kemampuan dana APBD kita. Itu menurut hemat saya," tukuknya.
Dikatakannya, acuan dalam penyusunan SOTK sudah jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan SOTK sebagai turunan.
"Jangan ada anggapan, penambahan SOTK, maka Dana Alokasi Umum (DAU) akan bertambah. Justru saya lihat akan memberatkan APBD, karena kalau ada penambahan SOTK, mulai dari mobil dinas, tunjangan jabatan segala macam yang dipikirkan," pungkasnya.
Namun, katanya, rumpun kegiatan yang berbeda, seperti Dinas Perhubungan dan Komunikasi Infornasi harus ada pemisahan, yaitu pembentukan SKPD yang mengurus Komunikasi Infornasi dan Sandi, terpisah dari perhubungan. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »