Pemerintah Kota Padang Revisi Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang RTRW

Pemerintah Kota Padang Revisi Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang RTRW
Pelaksanaan Pelaksanaan Focus Group Discussion.  
BENTENGSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang Tahun 2010 -2030. Pasalnya, dalam rentang waktu Juni 2012 sampai Tahun 2015 ada beberapa kejadian yang mengharuskan peninjauan kembali (PK) terhadap rencana tata ruang wilayah.

"Dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Padang Tahun 2010 -2030 di peroleh melalui bantuan teknis dari direktorat Jendral Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2010 dan telah ditetapkan menjadi peraturan daerah pada Tahun 2012," ujar Asisten II Setdako Padang Eyviet Nazmar, Senin, 22 Agustus 2016, bertempat di ruang pertemuan Abu Bakar Ja’ar.

Ia mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang Tahun 2010 - 2030 tersebut sudah dijadikan acuan bagi Pemerintah Kota Padang dan masyarakat umum dalam pengembangan wilayah Kota Padang. Tahun 2015, Pemerintah Kota Padang telah melakukan meninjauan kembali terhadap RTRW Tahun 2010 - 2030. Prosoes peninjauan kembali rencana tata ruang di lakukan dengan melakukan kajian, yaitu evaluasi dan penilaian terhadap rencana tata ruang dan penerapannya.

"Rekomendasi tindalanjut hasil pelaksanaan peninjauan kembali yaitu perlu penyempurnaan dengan melakukan revisi terhadap Perda nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Padang Tahun 2010 -2030," jelasnya.

Hasil dari penilaian peninjauan kembali RTRW Kota Padang Tahun 2010 - 2030, ujarnya, menyebabkan beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, proses penyusunan dan membentukan Perda RTRW No. 4 Tahun 2012. Ini terkait dengan perbaikan Perda RTRW harus sejaan dengn perbaikan materi teknis dan peta sehingga tercapai sinkronisasi atau kesesuaian isi Perda RTRW Kota Padang Tahun 2012 dengan muatan teknis dan peta RTRW tahun 2010 - 2030.

Selain itu, dalam menyusun revisi RTRW Kota Padang harus mengcu kepada peraturan Menteri PU nomor 17 Tahun 2009 dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat. Data yang digunakan dalam menyusun revisi RTRW Kota Padang merupakan data yang UP TU Date sesuai dengan isi substansi RTRW.

Kedua, terangnya, isi substansi RTRW Kota Padang 2010 -2030, harus mengacu pada peraturan-peraturan lain terkait penyusunan RTRW seperti penyedian ruang terbuka hijau (RTH). Ketiga, melakukan penyempurnaan dan Updating rencana RTRW terhadap dinamika pembangunan dan perubahan kebijakan yang berdampak pada perubahan struktur ruang dan pola ruang Kota Padang kedeapnnya.

Sedangkan keempat, melakukan penyempurnaan kedalaman isi dari substansi materi teknis dan data geospasial RTRW Tahun 2010 - 2030 dengan menyesuaikanantara substansi materi teknis, perpetaan dan substansi peraturan daerah, terutama terkait rencana peruntukan alokasi ruang, luasan dan lainnya yang belum sama. Kelima, melakukan perbaikan dan penyempurnaan peta dasr (Digital) yang di gunakankarena terdapat beberapa kesalahan dalam deliniasi batas administrasi Kota Padang.

Keenam, melakukan pengelolahan peta citra setelit menjadi peta RTRW yang sesuai dengan kaidah teknis perpetaan yang membuat sistem referensi geometris, kaidah geospatial dan kasidah kartografis untuk peta skala 1 : 25.000. yang di koordinasikan dengan lembaga berwenang Badan informasi Geospatial (BIG)

"Memperhatikan hal itu, pemko pada Tahun 2016 melaksanakan kegiatan rivisi RTRW Tahun 2010 - 2030, untuk percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta dinamika perkembangan Kota Padang. Dalam pelaksanaan revisi RTRW berbarengan dengan melakukan kajian KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis), sesuai mandat UU No. 23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkunagn hidup," tegasnya.

Eyviet berharap memalui FGD (Focus Group Discussion) hendaknya dapat memahami rencana tata ruang wilayah Kota Padang dan memberikan informasi tentang isu-isu strategis tentang lingungan terkait dengan pelingkupan yang akan dilakukan oleh tim KLHS, ujarnya. (tf)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »