![]() |
Muji Susilawati. |
BENTENGSUMBAR.COM – Jika tidak ada aral melintang, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Padang berencana akan memperingati Hari Lansia pada 21 Agustus 2016. Berbagai kegiatan akan digelar yang akan diikuti sejumlah lansia di daerah ini.
"Awalnya kita berencana akan memperingati Hari Lansia itu pada tanggal 29 Juli 2016. Namun karena banyaknya iven di Kota Padang, kita undur menjadi tanggal 21 Agustus 2016," ungkap Muji Susilawati, Kepala BPMPKB Kota Padang, Rabu, 10 Agustus 2016, bertempat di ruangan kerjanya.
Dikatakan Muji, peringatan Hari Lansia ini merupakan agenda tahunan Pemerintah Kota Padang. Kegiatannya terletak pada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan berkoordinasi dengan bidang-bidang lainnya.
"Pada peringatan Hari Lansia itu, kita akan menggelar berbagai kegiatan, seperti senam lansia, layanan kesehatan bagi lansia, lomba lagu, dan beberapa kegiatan lainnya," ujarnya, didampingi Mardanis, Sekretaris BPMPKB Kota Padang.
Di Indonesia, batasan mengenai lanjut usia yaitu 60 tahun ke atas, dimana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia pada Bab1 Pasal 1 Ayat 2.
Menurut Undang-Undang tersebut di atas lanjut usia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun ke atas, baik pria maupun wanita. Sedangkan umur 45-60 tahun dikatakan sebagai pra lansia. (by)
"Awalnya kita berencana akan memperingati Hari Lansia itu pada tanggal 29 Juli 2016. Namun karena banyaknya iven di Kota Padang, kita undur menjadi tanggal 21 Agustus 2016," ungkap Muji Susilawati, Kepala BPMPKB Kota Padang, Rabu, 10 Agustus 2016, bertempat di ruangan kerjanya.
Dikatakan Muji, peringatan Hari Lansia ini merupakan agenda tahunan Pemerintah Kota Padang. Kegiatannya terletak pada Bidang Pemberdayaan Perempuan dan berkoordinasi dengan bidang-bidang lainnya.
"Pada peringatan Hari Lansia itu, kita akan menggelar berbagai kegiatan, seperti senam lansia, layanan kesehatan bagi lansia, lomba lagu, dan beberapa kegiatan lainnya," ujarnya, didampingi Mardanis, Sekretaris BPMPKB Kota Padang.
Di Indonesia, batasan mengenai lanjut usia yaitu 60 tahun ke atas, dimana ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia pada Bab1 Pasal 1 Ayat 2.
Menurut Undang-Undang tersebut di atas lanjut usia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun ke atas, baik pria maupun wanita. Sedangkan umur 45-60 tahun dikatakan sebagai pra lansia. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »