Anggota Dewan Ngaku Kucuran Dana Rp5 M Untuk Perusda Padang Sejahtera Mandiri Belum Pernah Dibicarakan Dengan DPRD

Anggota Dewan Ngaku Kucuran Dana Rp5 M Untuk Perusda Padang Sejahtera Mandiri Belum Pernah Dibicarakan Dengan DPRD
Muhidi, Wakil Ketua DPRD Kota Padang. 
BENTENGSUMBAR.COM - Meski pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Padang Sejahtera Mandiri berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Padang nomor 10 tahun 2014, namun sejumlah anggota DPRD Padang terkejut dengan cipratan dana senilai Rp5 miliar oleh Pemko yang diperuntukan bagi perusda tersebut.

Pasalnya, para legislator yang berkantor di Gedung Bundar Sawahan tersebut mengaku kucuran dana untuk PSM ini sebelumnya tidak pernah dibicarakan dengan DPRD. Ketua Fraksi Perjuangan Bangsa, Wismar Pandjaitan mengatakan masuknya usulan dana PSM dalam usulan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang 2017 tanpa pembicaraan dengan DPRD. Selain itu, urgensi PSM tidak jelas.


"Fraksi Perjuangan Bangsa dengan tegas meminta Pemko melakukan pembahasan dengan DPRD. Jika pembahasan tidak dilakukan maka fraksi kami akan meminta pimpinan mencoret anggaran tersebut," kata Wismar kepada wartawan, Kamis, 27 Oktober 2016.


Wakil DPRD Padang dari Fraksi PKS, Muhidi juga mengakui belum mengetahui aturan yang jelas penyertaan modal bagi Padang Sejahtera Mandiri. Untuk itu, dirinya mengingatkan Pemko agar mengatur regulasi yang jelas meski Perda-nya sudah ada. Menurut Muhidi, PSM didirikan untuk menjembatani investor dan Pemerintah.


Tahun 2017, Pemko Padang mengalokasikan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 8 miliar dengan rincian penyertaan modal pada PDAM Rp 3 miliar dan Padang Sejahtera Mandiri sebesar Rp 5 miliar.


Kepala Bagian Perekonomian Setdako Padang Edi Dharma ketika dikonfirmasi media ini, Kamis, 27 Oktober 2016, anggaran itu akan dimasukan pada tahun anggaran tahun 2017. Berdasarkan ketentuan Perda Kota Padang nomor 10 tahun 2014, maka pemko harus melakukan penyertaan modal sebesar Rp100 M yang dilakukan secara bertehap. Untuk tahun 2017, dianggarkan Rp5 M dan pada tahun-tahun berikutnya akan terus meningkat sampai Rp100 M.


"Secara bertahap dianggarkan. Untuk tahun 2017 dianggarkan Rp5 M, tahun berikutnya dianggarkan lagi, ya mungkin sampai 10 tahun penganggaran," ujarnya.


Ia mengatakan, Perda tentang pendirian Perusahaan Daerah Padang Sejahtera Mandiri lahir dari pembahasan panjang yang dilakukan anggota DPRD Kota Padang, sebelum disahkan. Kalau Perda itu tidak diterapkan, tentu akan mubazir, sebab anggaran pembuatan Perda itu cukup besar.


"Anggaran untuk pembuatan Perda itu tentu besar. Kan sebelum disahkan sudah dilakukan pembahasan panjang oleh anggota dewan, pakai studi banding pula. Mubazir kalau tidak diterapkan. Pemko hanya mengeksekusi pelaksanaan Perda tersebut. Peraturan Walikota (Perwako) yang dibuat tak mungkin pula bertentangan dengan Perda itu," jelasnya. (by/fwp)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »