| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Bengkalis, Riau. |
Kasus tersebut tergolong miris lantaran menyasar barang sitaan dari kasus korupsi belasan tahun lalu.
Dilansir detiksumut, Jumat (20/2/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sutikno mengatakan kedua tersangka adalah HJ dan S. HJ adalah Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis tahun 2015-2017 dan S adalah Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.
"Telah ditetapkan dua tersangka berinisial HJ dan S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti berupa pabrik mini kelapa sawit. Lokasinya di Bengkalis," kata Sutikno.
Barang bukti sitaan negara ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 112/K/Pid.Sus/2014.
Barang sitaan berupa pabrik kelapa sawit mini itu telah dieksekusi oleh Penuntut Umun Kejari Bengkalis pada 11 November 2015 silam.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara kembali mengalami kerugian negara Rp 30 miliar lebih.
"Kerugian keuangan negara berjumlah Rp 30.875.798.000," kata Kajati Riau.
Sementara Aspidsus Kejati Riau, Carrel Williams mengatakan pada 11 November 2015 lalu Kejari Bengkalis mengeksekusi putusan Mahkamah Agung dalam perkara kasus korupsi.
Di mana salah satu amar putusan adalah menyerahkan gedung pabrik kelapa sawit mini di Desa Tengganau, Bengkalis untuk dikelola Pemkab Bengkalis.
"Jaksa eksekutor menyerahkan barang bukti dan dituangkan dalam berita acara, 11 November 2015," kata Carrel.
Setelah barang bukti itu diterima Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, ternyata HJ selaku yang menerima barang bukti tidak mengamankan atau menguasai secara fisik.
Bahkan tersangka tidak mencatatkan dalam inventaris barang dan tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang.
Selain itu HJ juga membiarkan dikuasai oleh orang lain, yaitu S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari. S mengoperasionalkan sendiri pabrik sawit sampai Agustus 2019.
"Selanjutnya sejak Agustus 2019 sampai dengan Maret 2024 disewakan tersangka S kepada pihak lain. Hal ini dilakukan oleh S tanpa seizin pemilik aset, meskipun Pemda Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan ke Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017," kata Aspidsus.
Berdasarkan data dan fakta itu Penyidik Pidana Khusus menetapkan kedua orang yang bertanggungjawab sebagai tersangka.
"Benar, ini barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi. Barang sitaan itu harusnya dikelola oleh Pemkab Bengkalis, ternyata justru dikelola lagi oleh S dan menimbulkan kerugian negara," kata Carrel. (*)
Sumber: detikcom
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »