Kabar Gembira Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor, Denda Pajak Dihapus

Kabar Gembira Bagi Pemilik Kendaraan Bermotor, Denda Pajak Dihapus
Jaya Isman Arifin. 
BENTENGSUMBAR.COM - Pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Barat yang menunggak pembayaran pajak dapat bernafas lega. Pasalnya, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menghapus sanksi administrasi atau denda bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, Jaya Isman Arifin mengatakan, penghapusan denda tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 903-1038-2016 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada tanggal 9 September 2016.

Ia mengatakan, penghapusan tersebut dilakukan menimbang terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional yang berdampak terhadap menurunnya kemampuan daya beli masyarakat, sehingga berpengaruh pada tertundanya pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Penghapusan ini kita lakukan juga bertujuan untuk mendorong Wajib Pajak untuk melunasi utang pajak serta dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB, sehingga perlu dilakukan intensifikasi pemungutan melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB," ujarnya kepada media ini di ruangan kerjanya, 3 Oktober 2016.

Ia menjelaskan, penghapusan sanksi administrasi ini hanya berlaku sampai tanggal 30 November 2016 dan diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB dan BBNKB terutang. Penghapusan sanksi administrasi ini dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian sistem PKB dan BBNKB.

"Terhadap Wajib Pajak PKB dan BBNKB yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB dan BBNKB setelah tanggal 30 November 2016, tetap kita kenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Dikatakannya, untuk bulan Februari, Maret dan April 2016 saja, realisasi penghapusan denda mencapai Rp18,78 miliar. Untuk tahun 2016 ini, target yang mesti dicapai oleh UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang adalah Rp584.400.922.000,- dan realisasi sampai September 2016 sudah mencapai Rp471.437.627.050,- atau 80,68 persen. (by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »