![]() |
Screenshot Petisi FPI. |
Saat berita ini diturunkan, petisi itu sudah didukung 93.381 penandatangan. Untuk mencapai 150.000 tandatangan, diperlukan 56.619. FPI pun mengajak umat Islam ikut menandatangani petsisi tersebut.
Pada penjelasan petisi tersebut dikatakan, petisi ini dibuat untuk mendukung Pendapat dan Sikap MUI Pusat agar kasus dugaan penistaan agama yang diperbuat oleh Ahok, segera diproses hukum. Aparat penegak hukum agar menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa pandang bulu, jauh dari intervensi politik dan kekuasaan.
Pada petisi itu, tercantum nama Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam, yaitu Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA, DPMSS sebagai Imam Besar, KH. Misbahul Anam At-Tijani selaku Ketua Dewan Syuro, KH. Ahmad Shobri Lubis, Lc selaku Ketua Umum, KH. Jakfar Shodiq selaku Wakil Ketua Umum, dan H. Munarman, SH selaku Sekretaris Umum.
"Sejak petisi "Dukung MUI Penjarakan Ahok" digulirkan, dukungan dari masyarakat luar biasa. Hingga hari ini, petisinya sudah mencapai angkat 91 ribu lebih. Alhamdulillah," ungkap Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA, DPMSS pada postingan di halam faceboknya, Jumat, 28 Oktober 2016.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Anda semua yang telah membubuhkan paraf dukungannya pada petisi ini. Kami merencana untuk mencetak petisi ini jika tembus angka 100 ribu dukungan dan menyerahkan kepada pihak-pihak yang terkait pada saat AKSI BELA ISLAM II tanggal 4 November mendatang. Karena itu, kami meminta Anda untuk terus menyebar dan menggalang dukungan petisi ini. Informasi tambahan, saat ini para pendukung Ahok juga terus menggalang dukungan dan petisi untuk PEMBUBARAN MUI. Mereka bahkan menuduh MUI sebagai penebar kebencian, serta pemicu tindakan teror. Ayo kita Lawan!," ungkapnya.
Untuk melihat petisi itu, silahkan klik di sini, dan untuk melihat halaman facebook Habib Muhammad Rizieq Syihab, Lc, MA, DPMSS, klik di sini. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »