BARA JP Laporkan Fahri Hamzah ke Polisi Atas Dugaan Penghasutan dan Makar

BARA JP Laporkan Fahri Hamzah ke Polisi Atas Dugaan Penghasutan dan Makar
Fahri Hamzah Terlihat Ikut Demo Aksi Bela Islam Jilid II. 
BENTENGSUMBAR.COM - Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA JP) melaporkan Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ke Bareskrim di KKP-Gambir, Jakarta Pusat. Fahri Hamzah dilaporkan atas dugaan penghasutan dan makar pada demo 4 November 2016 lalu.

"Kami ( BARA JP) datang ke Bareskrim melaporkan dugaan penghasutan untuk makar terhadap pemerintah yang sah yang diucapkan Fahri Hamzah saat aksi demo 4 November," ucap Ketua BARA JP Kepulauan Riau, Birgaldo Sinaga di Bareskrim, Rabu, 9 November 2016.

Anggota Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP), Birgaldo Sinaga, menjelaskan alasan pihaknya hanya melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Bareskrim Polri terkait ujaran saat Aksi Damai pada 4 November lalu.

Birgaldo memaparkan, dalam unjuk rasa tersebut, Fahri berorasi dengan meneriakkan cara untuk menjatuhkan presiden. Menurut Fahri pada saat itu, ada dua cara untuk menjatuhkan presiden. Pertama, lewat parlemen ruangan. Kedua, lewat parlemen jalanan.

Pernyataan itu, kata Birgaldo, memicu demonstran untuk bertindak ricuh dengan cara merengsek ke barikade polisi. Pihaknya, kata dia, merekam pernyataan Fahri tersebut.

"Karena yang secara terekam, yang dimiliki petunjuk dan alat bukti, itu Fahri Hamzah saja," ujar Birgaldo di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Birgaldo melanjutkan, pihaknya juga akan kaji lagi perihal aksi unjuk rasa saat itu. Jika ada tokoh politik yang terindikasi melakukan hal serupa dengan Fahri, maka tokoh tersebut akan dilaporkan juga ke polisi.

"Namun, untuk saat ini, Saudara Fahri Hamzah yang kami laporkan," kata dia.

Birgaldo menambahkan, Fahri dianggap melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 110 KUHP tentang Permufakatan untuk Makar. Ia mengatakan, pihaknya sudah membawa print out berita dari dua media, yakni Kompas.com dan cnnindonesia.com sebagai barang bukti. Selain itu, pihaknya juga membawa rekaman pernyataan yang disampaikan Fahri saat itu.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah merespon pelaporan Bara JP yang melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindakan penghasutan juga makar dalam orasinya pada demonstrasi 4 November kemarin. Ia mempertanyakan banyak hal terkait pelaporan terhadapnya tersebut.

"Patut disayangkan, banyak nasehat yang masuk kepada presiden tidak memahami peta konstitusi dan UU pasca amandemen ke-4. Hal ini menyebabkan banyak sekali pernyataan yang sebetulnya sudah tidak relevan," kata Fahri dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 November 2016.

Ia menjelaskan, pertama soal demonstrasi masih digunakan kata ditunggangi dan digerakkan. Padahal menurutnya demonstrasi untuk mendorong kepolisian mengusut pidato kontroversi Ahok soal Al Maidah 51 itu penggeraknya legal dan sah.

"Kedua, terkait makar. Banyak yang belum paham bahwa pasal makar itu sebagian besar sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penyesuaian dengan UUD 1945 yang baru," kata Fahri.

Ia menjelaskan makar dalam terminologi di KUHPidana disebut anslaag. Aanslag itu diartikan sebagai gewelddadige aanval yang dalam bahasa Inggris artinya violent attack atau serangan yang menyebabkan kerusuhan.

"Artinya makar itu hanya terkait dengan fierce attack atau segala serangan yang bersifat kuat. Memang di Bab II KHUPidana sebelum reformasi makar di bahas dari pasal 104 sampai dengan 129. Namun sekarang sudah banyak yang dihapus dan tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat," beber Fahri.

Yang dimaksud violent attack menurut Fadli antara lain seperti membocorkan rahasia negara, kerjasama dengan tentara asing dalam massa perang. Sementara yang terkait dengan kehormatan dan martabat kepala negara, lanjut dia, sudah berubah menjadi delik aduan.

"Amandemen 1945 memigrasi segala anasir otoriter yang berpotensi mengekang kebebasan befikir dan berekspresi masyarakat. Jadi salah tempat di era demokrasi ini kalo masih ada yang berpikir tentang makar. Presiden naik dan jatuh diatur jalan keluarnya dalam konstitusi, tak ada yang tidak diatur demi tertib sosial," kata Fahri.

Ketiga, kata dia, soal posisi dan tugas legislatif. Menurutnya, tidak ada fungsi pengawasan eksekutif pada legislatif, yang memiliki fungsi pengawasan itu adalah legislatif.

"Fungsi pengawasan ini bisa di kantor DPR ataupun di luar kantor. Dan dalam menjalankan fungsinya tersebut tidak boleh ada yang menghalangi dan atau anggota DPR imun dari tuntutan. Itulah alasan kenapa legislatif diberi hak imunitas oleh UUD 45. Karena akan mengawasi kekuasan yang besar. eksekutif bisa saja tidak rela diawasi lalu menggunakan kekuasaan untuk menjegal dan melawan pengawasan. seharusnya dengan dasar itu anggota dpr harus berani," paparnya.

Ia menegaskan persoalan orasinya saat demo bukan soal makar atau melawan, tapi dirinya tengah menjalani fungsi pengawasan. Kalau memang bangsa ini menghendaki anggota DPR yang diam sebaiknya kembali ke sistem otoriter.

"Mungkin orang mau merebut pertumbuhan ekonomi besar seperti China dengan sistem tangan besi, silahkan saja tapi saya tidak akan diam. Saya tidak percaya dengan kemajuan ekonomi yang hanya meletakkan manusia dalam mesin produksi," ungkapnya.

Ia menambahkan, UUD 1945 kita adalah konstitusi manusiawi yang meletakkan manusia lebih penting dari apapun. Karena itu pemerintahan Jokowi ia minta jangan lagi menggunakan kosa kata yang sudah hilang di era demokrasi ini. (ml/detik.com/kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »