Mulai Senin, Pemerintah Punya Kewenangan Memblok Konten Akun Medsos yang Melanggar UU

Mulai Senin, Pemerintah Punya Kewenangan Memblok Konten Akun Medsos yang Melanggar UU
Henry Subiakto Diwawancarai Wartawan.
BENTENGSUMBAR.COM - Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Henry Subiakto menyatakan, mulai Senin, 28 November 2016, pemerintah diperbolehkan memblok akun media sosial yang dianggap melanggar undang-undang.

Menurutnya, kebolehan tersebut tertuang dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE yang baru direvisi. Dalam Pasal 40 ayat 2 poin b menyebutkan, pemerintah berwenang untuk menutup akses informasi elektronik dan dokumen elektronik, yang muatannya bertentangan dengan UU.

"Di UU baru nanti, pemerintah punya kewenangan untuk memblok konten yang melanggar UU. Misalnya pornografi, anti-NKRI, anti-Pancasila, ingin menggulingkan pemerintahan yang sah. Itu termasuk pelanggaran UU," kata Henry, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu, 26 November 2016.

Meski demikian, lanjut Henry, pemerintah tidak serta merta represif dengan pasal 40 tersebut. Pemerintah, kata dia, ingin tetap mendahulukan pendidikan atau media literasi kepada khalayak.

Tujuannya, kata Henry Subiakto, untuk mendidik pengguna media sosial supaya mereka paham rambu-rambunya.

"Berpendapat bebas, yang tidak bebas adalah memalsukan fakta, menyebarkan fakta palsu atau tuduhan yang tidak berdasar atau menyebarkan informasi kebencian yang berdasarkan SARA. Tapi kalau kritik kebijakan itu aman," ujarnya. (ml/republika.co.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »