Polisi Serahkan Berkas Buni Yani ke Kejaksaan Pekan Depan

Polisi Serahkan Berkas Buni Yani ke Kejaksaan Pekan Depan
Buni Yani. 
BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Polisi Daerah Metro Jaya Inspektur Jendelar M. Iriawan mengatakan polisi segera menyelesaikan penyidikan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Buni Yani.

Berkas Buni Yani diperkirakan akan diserahkan kepada kejaksaan paling lambat minggu depan.

"(Buni Yani) sudah tersangka, berkas kami rampungkan secepatnya, minggu depan itu (kami serahkan)," kata Iriawan di Kantor PBNU, Jakarta, Minggu, 27 November 2016.

Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian dan SARA karena mengunggah video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Seperti halnya penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok dapat diselesaikan dengan waktu singkat, polisi akan menerapkan hal yang sama dengan kasus Buni Yani.

"Kalau sudah selesai (berkas) kami langsung kirim, agar tidak berlarut larut yah," katanya.

Buni Yani melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi menyesatkan.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Sedangkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE menjelaskan, setiap orang yang memenuhi unsur dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan.

Menurutnya, penyidik tidak memiliki alasan substansial untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan, itu dulu sementara," ujar Aldwin. (ml/cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »