42 Wanita "Malam" Diamankan Satpol PP di Padang

42 Wanita "Malam" Diamankan Satpol PP di Padang
BENTENGSUMBAR.COM - Sebanyak 42 orang wanita "malam" diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dan Satpol PP Provinsi Sumatera Barat. Mereka diamankan dari beberapa tempat hiburan tak berizin di kota tersebut.

Untuk pertama kalinya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Provinsi Sumbar, melakukan razia bersama dalam melakukan pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu malam, 17 Desember 2016. 

Razia gabungan tersebut dimulai pada pukul 20.00 wib, Satpol PP Padang bergerak menuju kawasan Bukit Lampu, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang. Akan tetapi razia kelokasi tersebut tidak mendapatkan apa-apa.

Pada tahapan kedua Satpol PP Padang didampingi Satpol PP Pemprov, bergerak kembali usai beberapa menit tiba di Mako Satpol PP Padang. Tujuan utama mereka ialah cafe tanpa ada plang nama, yang terdapat kawasn Pondok Kota Padang, disana petugas mendapati dua orang wanita di dalamnya, tidak hanya itu Satpol PP juga menyita speaker mereka.

Razia dilanjutkan ke Cafe 25 dan 55 yang berdekatan, di Jalan Nipah. Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, berhasil diamankan 13 wanita dari cafe 25 dan 10 orang wanita dari cafe 55. Tidak puas disana, Satpol PP Padang bersama Satpol PP Sumatera Barat melanjutkan kembali ke cafe 29 yang berada dikawasan muara Padang, disana didapati lima orang wanita.

Diketahui, cafe-cafe yang dirazia oleh Satpol PP tersebut tidak mempunyai izin, dan wanita yang menjadi pemandu karaoke dilokasi tersebut berpakaian tidak senonoh, serta tidak mempunyai identitas (KTP -red). Berhasil mendapatkan Wanita dengan total 30 orang, Satpol PP kemudian kembali ke Markas Komando (Mako) nya di jalan Tan Malaka, padang.

Minggu dini hari, 18 Desember 2016, sekira pukul 02.00 WIB, razia kembali dilakukan kepada cafe-cafe yang lewat izin jam operasional. Pada razia tersebut Satpol PP mendapati 12 orang wanita, dari empat cafe yang masih beroperasi saat itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumatera Barat Nazwir mengatakan, razia gabungan tersebut digelar dalam rangka melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat), sesuai dengan moto, yaitu membersihkan Sumatera Barat dari perilaku maksiat.

"Kita menginginkan, Sumatera Barat ini tersebas dari maksiat, maka secara otomatis seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat dapat melakukan Razia, terhadap cafe-cafe yang ada dan tidak mempunyai izin, selama melakukan operasi cafe di kabupaten/kota, jumlah yang terbanyak didapati ialah ada di Kota Padang," katanya.

Ia mengatakan, Satpol PP Provinsi Sumatera Barat akan siap sedia dalam membantu, dan mendampingi setiap Satpol PP yang ada di kabupaten/kota dalam melakukan pemberantasan maksiat dan penyakit masyarakat lainnya.

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satpol PP Kota Padang, Eddy Asri menyampaikan, dalam melakukan razia tersebut, pihaknya telah melakukan penargetan sebelumnya.  

"Kita tadi mengamankan wanita yang berpakaian yang tidak senonoh, dan juga tidak mempunyai identitas. Kalau mereka terbukti sebagai seorang pekerja seks komersial (PSK), kita akan kirim panti rehabilitasi dan untuk cafe yang tidak mempunyai izin, dalam waktu dekat kita akan melakukan penyegelan," katanya.

Ia mengatakan, Satpol PP juga menyita speaker milik cafe tersebut untuk di tipiringkan, karena mereka telah menyalahi aturan, dan untuk cafe-cafe yang mempunyai kamar didalamnya, maka dalam waktu dekat Satpol PP akan melakukan pembongkaran. (bs/aad-kn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »