Ditahan, Polisi Sebut Hatta Taliwang Diduga Sebarkan Informasi Bernuansa SARA di Medsos

Hatta Taliwang
BENTENGSUMBAR.COM - Polda Metro Jaya menangkap Direktur Institute Soekarno-Hatta, Hatta Taliwang, di kawasan Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hatta saat ini diperiksa polisi.

"Betul, yang bersangkutan sudah ditangkap di rumahnya di Bendungan Hilir sekitar pukul 01.30 WIB dini hari tadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dihubungi detikcom, Kamis, 8 Desember 2016.

Polda Metro Jaya memastikan melakukan penahanan terhadap aktivis Hatta Taliwang. Keputusan ini diambil setelah Hatta diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami sudah putuskan untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan (Hatta Taliwang)," ujarnya.

Argo menjelaskan, keputusan melakukan penahanan terhadap Hatta merupakan kewenangan dari penyidik. Penyidik telah memiliki beberapa alasan untuk melakukan penahanan.

"Dia kan sudah tersangka, ya salah satunya takut menghilangkan barang bukti. Kita juga masih memerlukan keterangan lanjutan," ucap dia.

Argo mengatakan Hatta dikenakan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Argo, Hatta menyebarkan informasi bernuansa SARA di akun media sosial Facebooknya.

"Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti terkait pasal yang disangkakan seperti handphone, nota-nota ada beberapa catatan dan dokumen-dokumen," sambung Argo.

Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan Hatta mengikuti pertemuan bersama Rachmawati Soekarnoputri dkk terkait dugaan upaya makar. Namun, polisi belum mempersangkakan dugaan makar terhadap Hatta.

"Iya dia ikut rapat-rapat itu, tetapi untuk dugaan makarnya masih kami dalami," tandasnya. (bs/kompas.com/detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »