BENTENGSUMBAR.COM - Setelah mengeluarkan pernyataan melarang seluruh umat muslim di Kota Padang mengenakan atribut non-muslim, kini Walikota Padang H Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan surat himbauan tentang kerukunan umat beragama.
Surat himbauan dengan nomor:450/08.64/Kesra-2016 tertanggal 20 Desember 2016 tentang Kerukunan Umat Beragama tersebut kembali menegaskan pendirian Walikota Padang terkait persoalan pemakaian atribut keagamaan non muslim kepada karyawan non muslim.
Surat tersebut berisi tiga poin himbauan. Untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non Islam, Walikota Mahyeldi menghimbau kepada seluruh warga Kota Padang untuk tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama, memelihara harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demikian poin pertama surat himbauan tersebut.
Pada poin kedua walikota menghimbau warga kota untuk saling menghormati keyakinan, dan kepercayaan masing-masing agama. Dan ketiga pimpinan perusahaan dan instansi pemerintah agar tidak memaksakan kehendak menggunakan atribut keagamaan non muslim kepada karyawan muslim.
Sementara itu, Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin sendiri mengatakan fatwa MUI terkait hukum memakai atribut non muslim tersebut dikeluarkan karena adanya tuntutan dari pemilik perusahaan kepada karyawannya untuk menggunakan atribut nonmuslim.
"Fatwa ini keluar karena banyak tuntunan dan desakan," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di rumah dinas Kapolri, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir detik.com, Selasa, 20 Desember 2016.
Ma'ruf Amin mengatakan, tuntutan dan desakan untuk mengeluarkan fatwa terjadi sudah lama karena ada umat Islam memakai atribut nonmuslim.
"Sebenarnya sudah lama sekali ini, karena adanya tekanan dan paksaan dari pemilik mal, hotel, perusahaan-perusahaan sehingga umat Islam pakai atribut nonmuslim," tambahnya.
Fatwa MUI Nomor 56 tentang Penggunaan Atribut Nonmuslim Bagi Orang Islam itu menyebut penggunaan atribut nonmuslim yang dilakukan oleh umat Islam merupakan hal yang haram. Maka itu, majelis ulama bertujuan memberi tuntunan dan bimbingan kepada umat Islam melalui fatwa tersebut.
"Bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam mengeluarkan fatwa untuk jadi pedoman bagi umat Islam," tutur Ma'ruf. (by)
Surat himbauan dengan nomor:450/08.64/Kesra-2016 tertanggal 20 Desember 2016 tentang Kerukunan Umat Beragama tersebut kembali menegaskan pendirian Walikota Padang terkait persoalan pemakaian atribut keagamaan non muslim kepada karyawan non muslim.
Surat tersebut berisi tiga poin himbauan. Untuk memeriahkan kegiatan keagamaan non Islam, Walikota Mahyeldi menghimbau kepada seluruh warga Kota Padang untuk tetap menjaga kerukunan hidup antar umat beragama, memelihara harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Demikian poin pertama surat himbauan tersebut.
Pada poin kedua walikota menghimbau warga kota untuk saling menghormati keyakinan, dan kepercayaan masing-masing agama. Dan ketiga pimpinan perusahaan dan instansi pemerintah agar tidak memaksakan kehendak menggunakan atribut keagamaan non muslim kepada karyawan muslim.
Sementara itu, Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin sendiri mengatakan fatwa MUI terkait hukum memakai atribut non muslim tersebut dikeluarkan karena adanya tuntutan dari pemilik perusahaan kepada karyawannya untuk menggunakan atribut nonmuslim.
"Fatwa ini keluar karena banyak tuntunan dan desakan," kata Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam konferensi pers di rumah dinas Kapolri, Jalan Pattimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir detik.com, Selasa, 20 Desember 2016.
Ma'ruf Amin mengatakan, tuntutan dan desakan untuk mengeluarkan fatwa terjadi sudah lama karena ada umat Islam memakai atribut nonmuslim.
"Sebenarnya sudah lama sekali ini, karena adanya tekanan dan paksaan dari pemilik mal, hotel, perusahaan-perusahaan sehingga umat Islam pakai atribut nonmuslim," tambahnya.
Fatwa MUI Nomor 56 tentang Penggunaan Atribut Nonmuslim Bagi Orang Islam itu menyebut penggunaan atribut nonmuslim yang dilakukan oleh umat Islam merupakan hal yang haram. Maka itu, majelis ulama bertujuan memberi tuntunan dan bimbingan kepada umat Islam melalui fatwa tersebut.
"Bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa untuk memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam mengeluarkan fatwa untuk jadi pedoman bagi umat Islam," tutur Ma'ruf. (by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »