Kapolri: Berkas Kasus Buni Yani Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kapolri: Berkas Kasus Buni Yani Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Buni Yani. 
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pada kesempatan itu, Kapolri pun menjelaskan sejumlah proses hukum beberapa kasus yang menonjol, salah satunya kasus yang menyeret Buni Yani sebagai tersangka.

Di depan anggota Komisi III, Kapolri mengungkapkan kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

"Kita lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Buni Yani). Selain penetapan tersangka dan kemudian sejumlah saksi-saksi ahli dipanggil dimintai keterangan," ujar Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Desember 2016.

"Saat ini proses sedang finalisasi pemberkasan yang segera dilimpahkan," tambahnya.

Kapolri menjelaskan, kasus yang membelit Buni Yani berawal saat yang bersangkutan mengunggah video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama mengunjungi Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dimana saat itulah diduga terjadi penodaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51.

"Yang bersangkutan (Buni Yani) dikenakan UU ITE, Informasi, Teknologi dan Elektronik karena dianggap menyebarkan berita bohong terutama adanya teks yang dipotong penggunaan kata 'pakai'. Di video ada tetapi di teks tidak disebutkan. Yang ini kemudian dilaporkan ke Kepolisian dan langsung diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku," pungkasnya. (bs/merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »